Debt Colector Mensiasati Orang Tua Debitur Saat Tarik Kendaraan

  • Bagikan

Tintamerah-kab. Tangerang||Belakangan ini kasus penagih utang alias Deb Collector tengah menjadi sorotan publik, pasalnya tak sedikit dari mereka ( debt collector) yang berlaku arogan atau mensiasati atas nama debitur saat melakukan penarikan kendaraan,

Berawal Deb collector inisial “WR” dari Suzuki Finance Indonesia (SFI) cabang Alam Sutera Tangerang selatan Banten, pada hari kamis kurang lebih pukul 07 :45 wib pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatangi rumah Doni Ahmadyani (Debitur) yang beralamat Cluster Taman Sakura Bumi Indah Rt. 006 RW 019 kelurahan Kuta Jaya, kecamatan Pasar Kemis, kabupaten Tanggerang provinsi Banten,

 

Namun pada saat itu Debitur (Doni Ahmadyani) atas nama kendaraan SUZUKI Carry warna Hitam dengan Nopol A 8326 ZS sedang opname di Rumah sakit.
Yang ada di rumah hanya orang tua Debitur , yaitu Doni Ahmad yani, namun Deb collector inisial “WR” yang mengaku dari  Suzuki Finance Indonesia (SFI) cabang Alam Sutera Tangerang mensiasati orang tua Debitur (Doni Ahmad Yani) agar unit kendaraan tersebut bisa di bawa ke kantor  SFI cabang Alam Sutera Tangerang karena unit tersebut sudah menunggak 2 bulan.

Padahal orang tua debitur (Doni Ahmad Yani) sudah menyiapkan pembayaran untuk 2 bulan akan tetapi di tolak dengan alasan sudah di Blokir, namun orang tua debitur (DONI AHMADYANI) mengantar unit kendaraan tersebut ke kantor Suzuki Finance Indonmesia cabang alam sutera tanggerang Banten tiba kurang lebih pukul 04:00 wib untuk mengurus pembayaran angsuran yang menunggak 2 bulan alhasil kendaraan tersebut tidak bisa di urus lagi alias hilang.

Dengan kejadian tersebut orang tua debitur memberitahu anaknya yang sedang opname di Rumah Sakit, sontak saja Debitur Doni Ahmad Yani, atas nama kendaraan tersebut langsung mendatangi kantor  SFI pada pukul kurang lebih jam 22:00 WIB, namun kendaraan Carry warna hitam dengan Nopol A 8326 ZS sudah raib alias hilang.

“Juru tagih tetap boleh melakukan penarikan unit kendaraan asal mengikuti syarat syarat yang harus di penuhi, yakni wajib membawa surat sita Fidusia dari Pengadilan, enggak sembarangan misalkan untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya ucap Antoni Simbolon, SH. kepada awak media minggu (01/09/ 2024).

Menanggapi kejadian penarikan unit kendaraan di dalam rumah tersebut yang di datangi juru tagih itu tidak masuk akal lanjut Antoni Simbolon SH.

Deb collector inisial “WR” dari SFI cabang Alam Sutera Tangerang Banten dengan cara mensiasati orang tua Debitur (Doni Ahmadyani) hingga kendaraan tidak bisa di urus lagi alias hilang, orang tua dan atas nama Debitur (Ahmadyani) membuat laporan ke polres tangerang selatan dengan laporan penggelapan. Tutup ketua LBH TOPAN RI Banten

Penulis: Tim-Red Editor: Mular
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *