Aceh, Tintamerah,-
Corporate social Responsibility (CSR) Perusahaan awalnya hadir bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menangani berbagai masalah sosial, pencemaran lingkungan, pengangguran, kemiskinan pendidikan dan sebagainya.
Dana CSR sebagai bentuk tanggung jawab suatu perusahaan terhadap pihak yang terlibat langsung atas tidak langsung atas aktivitas perusahaan. 2% – 4% dari keuntungan perusahaan pertahun.
Akan tetapi, Diduga pemanfaatan Dana CSR Perusahaan di kabupaten Nagan Raya yang beberapa tahun ini penuh dengan sandiwara, kurangnya perhatian perusahaan terhadap lingkungan disekitar perusahaan, Tidak tepat sasaran, perhatian perusahaan terhadap masyarakat yang terkena imbas dari perusahaan hanya di maafkan oknum oknum tertentu pemangku jabatan
Aprizali Munandar selaku sekertaris Umum Puji Yayasan Puji Center Mengamati perkembangan Proses pelaksanaan dari CSR beberapa perusahaan di wilayah Nagan Raya, (Yayasan Puji Center Bergerak Di bidang Kemanusiaan, Sosial Dan Budaya) Berdiri sejak tahun 2019 awal pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk Nagan yang dibina langsung oleh Hj. Puji Hartini, ST.MM
Puluhan perusahaan di Nagan Raya beraktivitas tetapi sangat disayangkan penduduk ( masyarakat ) di sekitar perusahaan kurang nya kepedulian hanya oknum dan kelompok tertentu manfaat dana CSR dari perusahaan.
Semestinya Dana CSR tersebut dimanfaatkan terutama di lingkungan perusahaan , seharusnya pihak perusahaan lebih memperhatikan lingkungan seperti tempat Ibadah , pendidikan , kesehatan dan hal hal yang sangat dibuat dilingkungan perusahaan demi mensejahterakan masyarakat buka untuk mensejahterakan oknum oknum pemangku jabatan. Ujarnya
Masyarakat mengharapkan Kepada Anggota Dewan DPRK baik Ketua komisi untuk menelusuri permasalahan penggunaan Dana CSR yang tercium bau tak sedap ditengah tengah masyarakat di lingkungan perusahaan hanya dimana oknum oknum tertentu , sehingga masyarakat yang lebih berhak tidak mendapatkan apa pun bantuan dari Dana CSR Perusahaan , anggaran pertahun lebih sepuluh milyar rupiah di kabupaten Nagan Raya.
Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum menindak tegas permasalahan Dana CSR Perusahaan di kabupaten Nagan Raya yang dimanfaatkan , hadirnya perusahaan mensejahterakan masyarakat sekitar perusahaan tetapi yang selama bertahun tahun kebalikannya. Pungkasnya
( Amiruddin .ST )