Bos Timah Besar Asal Gunung Muda, Diduga Komandoi Beberapa Kolektor Timah di Riau Silip dan Belinyu

  • Bagikan
Gambar Ilustrasi

Bangka, Tinta Merah,-

Penegakan Hukum di Kabupaten Bangka, kembali memperoleh catatan, Tinta Merah dan dipertanyakan masyarakat, setelah adanya kabar Bos GN yang merupakan Bos Timah skala besar asal Gunung Muda Kecamatan Belinyu yang diduga komandoi dan pimpin barisan para kolektor di kecamatan Riau silip, Belinyu dan sekitarnya. Jumag 10/11/2023

Informasi ini berhasil team media kumpulkan berbagai narasumber dimasyarakat.

Salah satunya saat team media melakukan investigasi ke salah satu kolektor AP, yang diduga merupakan salah satu kaki tangannya Bos GN Gunung muda dan ternyata tersebutlah nama Bos Gn.

Tak berhenti disitu, team media pun melakukan investigasi tentang dikaitkannya nama Bos GN dalam Aktifitas penampungan dan penggorengan dari para kolektor. Salah satu warga masyarakat asal Riau Silip, saat dibincangi team media pun mengatakan bahwa ternyata Lokasi Gudang Bos GN asal Gunung Muda cukup Familiar sebagai tempat Penggorengan dan bos timah besar yang tak tersentuh hukum.

Dikecamatan Riau silip dan Belinyu siapa dk kenal dengan Bos GN Gunung muda bang. Dia bos Timah besar, punya tempat Penggorengan Timah paling aman disini. ujar Nv.

Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada Bos GN yang diduga dan disebut- sebut dalam pemberitaan, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat

 

UU No 3 Tahun 2021

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi terkait larangan dan penambangan Ilegal.

Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Jika ini terbukti, maka Bos GN Asal Gunung muda beserta pasukan team kolektornya berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Dari sisi penegakan hukum, team media pun melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka Melalui Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *