Bos Penambang dan Kolektor Timah Ilegal Bebas di Bakit, Masyarakat: Sepertinya APH Gak Ada Nyali

  • Bagikan

Bangka Barat, Tinta Merah,-

Kemampuan dan Ketegasan APH di Kabupaten Bangka Barat, kembali menorehkan catatan, Tinta Merah dan di pertanyakan masyarakat, setelah adanya NK, sosok yang merupakan bos tambang sekaligus kolektor timah diduga ilegal, bebas beraktivitas di Dusun Tanjung Desa Bakit Kecamatan Parittiga Sabtu, 11/11/2023

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber dan laporan warga masyarakat .

Di Dusun Tanjung Desa Bakit, Bos N*K* jadi Bos Tambang Sekaligus Kolektor juga bang (Red media). Sejauh ini sih aman-aman saja bang, tak pernah ada penindakan atau apa, sepertinya APH gak ada Nyali dan yang berani bang. ujar Nz

Berbekal informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke Lokasi yang dimaksud.

Di salah satu rumah yang diduga milik NK, sekaligus dijadikan gudang di Dusun Tanjung ini nampak adanya aktifitas transaksi jual beli biji timah hasil penambangan yang diduga ilegal.

Team media pun sempat membincangi A, salah seorang yang diduga merupakan anak buah NK si bos tambang.

Kami cuma nak buah Pak N*K* di Ponton bang. kami begawe di laut Bakit dk jauh dari sini. Anak buah pak N*K* ada sekitar 20an termasuk saya. bos jarang ada dirumah. ujarnya

Dilokasi Nampak juga aktifitas Transaksi Jual beli timah yang sedang dilakukan oleh anak buah NK.

Bos gk ada bang Ujarnya Singkat.

Demi keberimbangan berita, team media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada NK, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan yang didapat.

Pemerintah Indonesia Pernah mengeluarkan Regulasi terkait Penambangan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dimana Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Tak berhenti disini, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah terkait adanya Bos Penambangan sekaligus Kolektor Biji Timah di Desa Bakit ini, namun sayang meski sudah dikonfirmasi, belum ada konfirmasi resmi yang diterima redaksi.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *