Tintamerah~Kab. Tangerang
Pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Diamanatkan dalam Peraturan presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai dari tahap perencaan, penganggaran, pengadaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan sesuai prinsip prinsip pengadaan, yaitu efisien, efektif transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, yang pada akhirnya akan menghasilkan barang dan jasa yang tepat, di ukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia
Masyarakat desa Cikuya dan sekitarnya sebagai penerima manfaat dalam kegiatan betonisasi jalan kampung Gembong Rt 05 Rw 01 desa Cikuya dengan volume panjang sekitar 130 meter lebar 2,5 meter ketebalan 15 Cm, secara fisik di nyatakan selesai pada tanggal 7 Desember 2023, kontraktor pelaksana CV BUDI BAKTI WIRATAMA dengan anggaran dari APBD kabupaten Tangerang tahun anggaran 2023 sebesar Rp.198 298 000,- (seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Pelaksanaan kegiatan menjadi sorotan, terkesan mengabaikan Regulasi dan standarisasi pengecoran jalan yang baik, serta penyimpangan dari ketentuan yang telah di baku-kan dalam bentuk Bestek (bentuk dan spesifikasi teknik) dan RAB (Rincian Anggaran Biaya) leluasa di laksanakan, yang pada akhirnya menjadi tudingan dan parameter tidak profesionalnya kinerja, Konsultan, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) maupun pengawas dari dinas Bina Marga dan Sumber daya Mineral, kabupaten Tangerang provinsi banten,
Mantan Teknisi beton di salah satu Ready mix, yang juga tim Investigasi Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) di lokasi kegiatan mengatakan
“Kegiatan di nilai tidak efektif, tidak efisien, menghambur hamburkan kan biaya, misalnya, badan jalan masih dalam bentuk jalan paving blok, tidak di kupas atau di angkat paving bloknya, padahal kondisinya masih bisa di manfaatkan di fasilitas umum lainya yang belum tersentuh APBD,” ujar M Tri Hastowo 7/12/2023
“Kondis badan jalan di duga tidak di awali pengurugan batu makadam, hanya batu split tanpa ada pemadatan, perkerasan, dan pemerataan dengan woles, bahkan beberapa segmen badan jalan yang paving bloknya masih tergolong bagus dan tidak di angkat, tidak ada pengurugan dengan batu split.
ketebalan yang seharusnya 15 cm,
terukur dalam beberapa segmen (tiap 5 meter) oleh tim Awak awak media menggunakan benang dan alat ukur Meteran, ter-ukur, bagian tengah badan jalan 9 Cm, 10 Cm, hingga 12,5 Cm dan bagian pinggir badan jalan ter-ukur15 Cm,
“Pengecoran dengan cara langsir pok, sejauh sekitar 250 meter ke lokasi pengecoran, dengan menggunakan dum truk, beton di langsir tidak di awali dengan uji slump (kekentalan adukan beton), tidak ada pembuatan benda uji dalam bentuk silinder maupun kubus, pengecoran tidak menggunakan vibrator untuk pemadatan beton, elevasi sambungan ke pertigaan jalan beton terpelihara, mengabaikan standarisasi konstruksi sambungan beton, di duga menimbulkan pengurangan ketebalan dan lemahnya daya rekat beton baru ke jalan beton lama yang masih terawat, konstruksi yang terkesan asal jadi, di khawatirkan beton mudah hancur, dan berpotensi terjadi kecelakaan,” kembali ungkap M Tri Hastowo 7/12/20239″k
Kegiatan di laksanakan, tanpa pendampingan teknisi beton, pengawas, maupun konsultan,yang pada akhirnya masyarakat sebagai penerima manfaat, di rugikan secara mutu dan kualitas,
Dengan adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan betonisasi jalan kampung Gembong desa Cikuya, pemerhati pengadaan barang dan jasa konstruksi pemerintah, sekjen Ormas PELOPOR DPD Kabupaten Tangerang, Heru berharap, Dinas terkait melaksanakan tugas dan fungsinya harus lebih profesional, “jika memahami bidangnya”, agar kegiatan pengadaan barang dan jasa konstruksi, yang pembiayaannya menggunakan uang rakyat yang di himpun dari berbagai macam pajak, lebih efektif, sesuai aturan yang sudah di tentukan baik secara bestek dan RAB maupun secara Regulasi yang telah di undangkan,
Dan dugaan penyimpangan di harapkan dinas terkait sebagai Kuasa Pengelola Anggaran (KPA ) segera melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang terlibat,
Dan institusi terkait, baik Inspektorat maupun Kejari kabupaten Tangerang, segera melakukan kajian dan evaluasi hasil kegiatan dari kontraktor pelaksana CV BUDI BAKTI WIRATAMA, yang melaksanakan kegiatan terkesan asal jasi, jika benar ada pelanggaran segera di berikan sanksi, biar ada efek jera dan ke depannya masyarakat sebagai penerima manfaat tidak di rugikan secara mutu dan kualitas, harapan masyarakat, pelaksanaan kegiatan, lebih akuntabel, bukan penilaian sumbang yang narasinya menunjukan adanya kesepakatan dan kemufakatan yang menguntungkan pribadi atau perorangan maupun kelompok tertentu tanpa memikirkan mutu dan kualitas”, ungkap Heru 8/12/2023.”