Bangka Tengah, Tinta Merah,-
Astaghfirullah, ada aktivitas Tambang yang diduga Ilegal, terindikasi merusak fasilitas Publik yang hanya berjarak berkisar 150 meter dari Kantor Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Sabtu, 18/11/2023
Hal ini seperti disampaikan warga masyarakat yang mengeluhkan Adanya aktifitas Penambangan di Lubuk Pabrik yang telah merusak Fasilitas Umum Jalan, Parahnya dikabarkan ada bang jago dibalik penambangan ini.
Ada Tambang di lubuk Pabrik bang, pakai alat berat bahkan sudah merusak fasilitas umum jalan bang. Ujar Ag
Selain merusak fasilitas publik yang mana memutuskan Akses jalan, aktivitas ilegal ini bebas beroperasi menghancurkan kawasan belakang Pasar Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar mengunakan Alat Berat Eskavator (PC) merk Hitachi.
Perihal ini pun diamini oleh warga masyarakat setempat lainnya EP, Kepada team-media ia mengatakan adanya aktivitas tambang ilegal yang menghancurkan lingkungan setempat tak jauh dari pemukiman masyarakat yang berjarak berkisar 50 meter dari rumah warga mengunakan alat berat eskavator (PC). Selain merusak fasilitas publik, aktivitas ilegal ini beraktivitas dibelakang pasar Lubuk Pabrik, kecamatan Lubuk Besar. Sabtu, (18/11).
“Benar bang, memang Ade tambang ilegal bang yang berjarak dekat dari rumah warga. sekitar 50 meter jaraknya.
Selain beraktivitas dibelakang pasar, tambang ilegal ini sudah menghantam fasilitas jalan bang, hingga memutuskan jalan. Tolong bang, dinaikkan berita, tapi hati – hati bang ada oknum di balik aktivitas itu”,ungkapnya.
Berdasarkan informasi awal ini, team media mencoba untuk menggali lebih dalam siapa pemilik tambang ilegal, alat berat Eskavator (PC) tersebut yang telah berani dan bebas beraktivitas merusak fasilitas publik tersebut.
Setelah dilakukan pendalam, Terhimpun tiga (3) nama, dimana dua (2)nama diduga pemilik dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut. HR Warga Koba dan RL warga kecamatan Lubuk besar serta satu (1) nama BY selaku Pengusaha Rental Alat berat yang ikut membantu beroperasinya Aktivitas ilegal tersebut.
Untuk memperjelas informasi yang berbedar dan demi berimbangnya pemberitaan, HR dan RL hingga BY, kini masih diupayakan untuk dihubungi Redaksi terkait aktivasi ilegal tersebut
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Tak berhenti disitu, dari sisi penegakan hukum, Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dan tindak lanjut dari Kapolsek Kecamatan Lubuk Besar IPDA Yusuf Maulana, dan Kapolres Bangka Tengah , AKBP AKBP Dwi Budi Murtiono,S.I.K, M.H atas perihal aktivitas ilegal yang berada di wilayah hukum kabupaten Bangka Tengah.
(Red)