Aroma GRATIFIKASI Menyengat, MCJ Desak Dinas Terkait Tindak Tegas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Ds. Sukamulya, Di Duga Belum Kantongi Ijin

TintAMerah-Kab.Tangerang – Proyek pembangunan menara telekomunikasi milik Indosat yang berlokasi di Desa Sukamulya, kecamatan Sukamulya, kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari tim MCJ (Media Center Jayanti). Proyek tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan dan mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan kerja (K3).

Pendirian menara telekomunikasi bersama di atur dalam beberapa regulasi, diantaranya perbup Tangerang nomor 37 yg hun 2011 tentang penataan pembangunan menara telekomunikasi bersama, serta peraturan lainya seperti perda dan permen yang mengatur tentang perijinan dan standarisasi desain dan konstruksi yang memenuhi standar jarak aman dari permukiman atau bangunan terdekat yaitu sekitar 10 hingga 20 meter sesuai ketinggian tower

Tim Media Center Jayanti (MCJ) di lokasi kegiatan menyayangkan beberapa pekerja tidak di lengkapi alat pelindung diri (APD)

Kegiatan yang di laksanakan di atas lahan milik Kepala Desa Perahu kecamatan Sukamulya di tuding belum ada kejelasan status lahan maupun izin pembangunan.

Tim MCJ menyatakan, “ini adalah kegiatan serupa yang kedua milik Indosat yang di anggap bermasalah,

Sebelumnya mereka juga melakukan kegiatan yang sama di desa Kali Asin, yang menunjukkan pelanggaran serupa, termasuk minimnya keselamatan kerja, pelaksana kegiatan di anggap tidak ber etika dan selalu menghindar saat dikonfirmasi,” ungkap salah satu awak media yang tergabung dalam Media Center Jayanti  (MCJ)

Menurut informasi yang berhasil di himpun tim MCJ dari seseorang yang mengaku sebagai salah satu pegawai Indosat, Budi, yang menyebutkan

“Proyek tower di Sukamulya ini rumornya  dikendalikan oleh seorang oknum Organisasi Masyarakat (ormas) berinisial “Mantul” Silahkan konfirmasi dengan Nya, terkait kejelasan kegiatan tersebut,” ungkap Budi

Dengan adanya dugaan kejanggalan kegiatan, pihak MCJ mendesak Dinas terkait bersama Satpol PP kabupaten Tangerang segera melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap proyek Indosat yang di duga belum mengantongi Ijin dan di anggap tidak memenuhi Standar perijinan dan standar keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan,” ujar tim MCJ di lokasi kegiatan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Indosat belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi atas dugaan adanya kejanggalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *