Bangka Tengah, Tinta Merah,-
Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan Provinsi Kepualuan Bangka Belitung, kembali menorehkan catatan dan Tinta Merah meski telah berganti Jabatan Kapolda Baru, hal ini setelah adanya Aktifitas Penambangan diduga ilegal beraksi bebas di Bemban 1 Desa Guntung yang disinyalir dilaksanakan dengan terang-terangan.
Kegiatan ini makin mencolok mata, diduga lantaran terlihat adanya suport dan bantuan dari Pemilik alat berat dan suplai Bahan Bakar (BBM) yang mencukupi dari rekanan dilokasi ini. Kamis 15/11/2023
Untuk Suplai Bahan Bakar (BBM) di tambang Ilegal Bemban 1 Desa Guntung Kabupaten Bangka Tengah ini, diduga dilakukan oleh PT Tripatra Energi Sanjaya (TES).
Informasi ini berhasil dikumpulkan dari warga masyarakat serta terbidiknya Mobil Tangki berwarna biru putih yang diduga milik PT TES terparkir dan diduga sedang menyalurkan Bahan Bakar (BBM) untuk keperluan tambang ilegal ini.
Seringkali bang kami dengar, bahwa kegiatan penambangan ilegal ini disuplai BBM Menggunakan Tangki. Dan itu Abang (Red media) lihat sendiri. Mobil Tangki Berwarna biru sedang suplai BBM ke Tambang ini. ujar A
Diketahui Tambang di Bemban 1 ini merupakan lahan Eks IUP PT Kobatin, dimana saat ini semua Lokasi IUP PT Kobatin termasuk di Bemban 1 Desa Guntung merupakan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dan belum terdapat maupun dialihkan ke IUP perusahaan manapun, maka dari itu segala aktifitas Penambangan di lokasi ini bisa dipastikan merupakan aktifitas Ilegal.
Dari informasi warga masyarakat lainnya, diperoleh informasi bahwa tambang tersebut dimiliki oleh AJ, Pengusaha Timah Asal Bangka Tengah.
Tambang ini Diduga milik bos Aj**, kalo alat beratnya milik bos BY. ujar An
Demi keberimbangan Berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada AJ yang disebut sebagai pemilik tambang, BY yang disebut sebagai Pemilik Alat beratnya dan PT TES terkait Bantuan Suplai BBM di lokasi ini, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi dari ketiganya.
Larangan Tambang Ilegal
Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Mengacu dari regulasi ini, jika terbukti maka Ketiganya melakukan kegiatan bersama-sama dan berpotensi akan berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dari sisi penegakan Hukum, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, Seperti biasanya Kapolres Bangka Tengah inipun mengucapkan terimakasih dan akan melakukan pengecekan.
Terimakasih Infonya, nanti kami Cek. Ujar Singkat Kapolres Bangka Tengah
(Red).