Tintamerah-Kab.Tangerang|Ratusan mahasiswa dari berbagai Perguruan tinggi, yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi LSM dan ORMAS, berkumpul di jalan Syech Nawawi, lokasi dan tempat kejadian tewasnya pasangan suami istri dalam tragedi tertabrak Truk tanah Maut,
Tepatnya di Bundaran Bugel desa Kadu Agung kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang Banten, Sabtu 17 Oktober 2024 sekitar pukul 16:30 WIB
Selain pasangan suami istri yang meninggal di tempat secara mengenaskan di tabrak Truk Tanah sumbu tiga yang melanggar Perbup kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2018 tentang jam operasional khususTruk Truk pengangkut barang golongan III
Miris lagi, anak dari Pasutri korban truk Tanah, yang berusia 10 tahun, turut menjadi korban, dan kondisinya, hingga saat ini masih dalam perawatan medis di Rumah sakit.
Berbagai properti aksi seperti keranda jenasah, berbagai macam bunga dan berbagai rangkaian kalimat yang mengecam, di tampilkan dalam orasi yang di kawal jajaran kepolisian gabungan Polresta Tangerang sektor Tigaraksa dan Polres Tangerang serta dari jajaran TNI,
Tragedi korban tewas mengenaskan tertabrak truk tanah bukan baru kali pertama terjadi di wilayah kabupaten Tangerang, sudah banyak memakan korban, tapi pemerintah kabupaten Tangerang terkesan Menutup Mata, berbagai reaksi dan aksi telah di gelar memprotes kebijakan dan ketegasan pemerintah kabupaten Tangerang, yang di nilai gagal memberikan kenyamanan keselamatan masyarakat dari maraknya pelanggar perbup nomor 12 tahun 2022 tentang jam operasional Khusus truk pengangkut barang yang kerap di lakukan oleh pengemudi truk tanah sumbu III,
Dalam Orasinya ketua GMNI, Endang Kurniawan mengatakan, :
“Selain sebagai bentuk solidaritas, dukungan dan belasungkawa terhadap pasutri (pasangan suami istri) korban meninggal dunia, akibat tragedi tertabrak Truk tanah pelanggar Perbub, aksi ini juga merupakan kritik terhadap peraturan Bupati Tangerang nomor 12 tahun 2022 tentang pengaturan jam operasional angkutan khusus kendaraan angkutan barang golongan III, IV dan V, GMNI juga menilai Pemkab Tangerang di nilai Gagal menegakan Peraturan bupati,” tutur ketua GMNI, Endang Kurniawan, 17/10/2024
“Untuk itu kami mendesak, agar Kadishub dan Kasatpol PP kabupaten Tangerang di COPOT karena di nilai tidak becus mengamankan kebijakan perbup,
Lebih lanjut GMNI juga menuntut, agar pemerintah kabupaten Tangerang bertanggung jawab, terhadap anak yang juga ikut terluka, dari pasutri korban tragedi tertabrak truk tanah pelanggar Perbup, yang sekarang telah menjadi yatim piatu ,terutama biaya pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi, ” pungkasnya
Dalam aksi solidaritas itu, peserta aksi menggelar doa bersama, menyalakan lilin, menabur bunga sebagai simbol bela sungkawa atas tragedi yang mengakibatkan pasangan suami-isteri meninggal dunia di tempat, serta mengakibatkan korban luka seorang anak usia 10 tahun.