TintaMerah-Tangeranh
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Perusahaan Kreditur(leasing) tidak bisa menarik atau meng eksekusi obyek jaminan kendaraan secara sepihak
Hal ini di tuangkan dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 bersifat final dan mengikat, dengan begitu setiap perusahaan Leasing atau kuasanya tidak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.
Namun Putusan MK terkesan di abaikan Oleh Oknum perusahaan Kreditur PT FIF GROUP
Seperti yang di alami Syafriantoni (26 tahun) warga desa Kibin kabuoaten Serang provinsi Banten, melalui kuasa hukum nya, Azis Affandi SH, dan Antoni Simbolon SH mengatakan kepada awak media melalui telepon WhatsApp, 5 February 2024
“Pada tanggal 16 Desember 2023 Syafriantoni menjadi salah satu korban perampasan kendaraan roda dua jenis Honda PCX 160 Cbs.warna merah, dengan nopol A 2969 WAJ, kejadian terjadi di jalan Pintu Air 10 Neglasari Kota Tangerang Banten, sabtu 16 Desember 2023 jam 09:30 wib oleh sekelompok orang yang di duga Oknum debt Collector atau MATEL (mata elang) yang berinisial YNC dan kawan-kawan, kejadian dugaan perampasan dan melalukan tindakan tidak menyenangkan sudah di laporkan kepada kepolisian Resort Tangerang kota pada tanggal 17 Desember 2023 dengan surat bukti tanda penerimaan laporan polisi, nomor :STTLP/B/1749/XII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA,” tutur Azis Affandi SH 5/2/2024
Surat kuasa FIF GROUP SE/ PC/ 96100/10/2022, Cabang Central Remedial Jata 3 melalui Sec Head saudara Ahmad Sofyan memberi kuasa kepada saudara Yance Samuel Sula selaku penerima kuasa melakukan perbuatan tersebut dengan paksaan,” imbuh kuasa hukum korban, Azis Affandi SH,
Kronologi kejadian, “waktu itu saya (Syafriantoni), pada 16 Desember 2023, sekitar pukul 09:30 wib di Jalan Pintu Air 10 Neglasari kota Tangerang provinsi Banten di berhentikan oleh sekelompok orang yang di duga Mata Elang atau Debt Kolektor ber inisial YNC dan kawan-kawan, katanya kendaraan roda dua yang sedang saya pakai jenis Honda Pcx Nomor Polisi A2969 WAJ warna merah bermasalah, yaitu nunggak angsuran nya,
“Tidak lama kemudian, saya (Syafriantoni) di ajak ke suatu tempat, kemudian oknum yang di duga mata elang atau debt collector berinisial YNC dan kawan-kawan memaksa saya (Syafriantoni) untuk membayar sejumlah uang, agar unit kendaraan bermotor bisa di bawa kembali oleh saya (Syafriantoni), dan saya tidak menyanggupi permintaan mata elang YNCE dan kawan-kawan, akibatnya kendaraan bermotor yang saya pakai, di bawa oleh oknum Mata Elang atau Debt Kolektor dengan menyodorkan sebuah surat untuk di tanda tangani, tetapi saya menolak untuk menanda tangani surat tersebut,” ungkap Syafriantoni 5/2/2024
dengan terjadinya kejadian tersebut, Syafriantoni bersama kuasa hukumnya, Azis Affandi SH dan Antoni Simbolon SH sudah membuat laporan polisi pada tanggal 17 Desember 2023 dengan surat bukti tanda penerimaan laporan polisi, nomor :STTLP/B/1749/XII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, sampai berita ini di terbitkan, kuasa hukum Azis Affandi SH dan Antoni Simbolon SH berharap pelaku perampasan kendaraan bermotor yang di duga telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagai mana di maksud dalam pasal 335 dan 368 UU NOMOR 1 TAHUN 1946 tentang KUHP yang sedang berproses, secepatnya dapat di tindak oleh kepolisian Republik Indonesia, ucap Antoni Simbolon, sambil mengakhiri pembicaraan kepada salah satu awak media melalui telepon WhatsApp. 5/2/2024