Ada Apa “Kasus Perobohan Masjid di Kecamatan Balaraja, Diduga Mendek, Masyarakat Lapor Propam

tintameraj.info-Kab.Tangerang||Kasus Perobohan Masjid di Balaraja Mandek, Masyarakat Lapor Propam dan Ancam Turun ke Jalan, DKM: Jangan Abaikan Jasa Kiyai dan Santri!.

Kabupaten Tangerang – Kasus perobohan masjid Jami Nuruttijaroh yang terjadi pada 3 September 2025 di Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, dilaporkan oleh masyarakat dan tokoh agama ke Polda Banten. Namun, setelah sempat berjalan cepat, kasus ini dinilai berjalan lambat.

Menurut masyarakat, pasal yang digunakan dalam SP2HP pertama adalah 406 junto 410, namun kemudian diubah menjadi 406 junto 201. Masyarakat merasa bingung karena pasal penistaan agama tidak dimasukkan dan perubahan pasal ini justru terkesan meringankan pelaku.

“Penetapan tersangka sudah seperti surat keterangan dari pihak kepolisian. Laporan sudah berjalan 4 bulan bahkan mau 5 bulan, tapi tidak ada lagi kejelasan perkara perobohan dan penistaan agama,” ungkap Abril, perwakilan masyarakat.

Masyarakat dan tokoh agama berharap pasal penistaan dapat diterapkan karena adanya alat bukti seperti Al-Quran tercecer, kitab kuning, sajadah, dan masjid yang dirobohkan. Mereka meminta agar gelar perkara dilakukan ulang dan terbuka agar publik tahu prosesnya.

“Apa kami harus turun ke jalan agar kasus ini transparan ke publik? Maka saya akan melakukan seruan aksi menuntut keadilan. Kemungkinan besar kami akan melakukan laporan pengaduan ke Propam Mabes Polri, menyurati Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri agar kasus ini bisa diawasi dan dimonitor,” tegas Abril.

Masyarakat juga berharap kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Banten, dapat bekerja profesional sebagai penegak hukum dan tidak menghilangkan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga menagih janji kepada Bupati Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, yang pada 9 Juli 2025 pernah berucap akan memberikan garansi masjid ini akan dibangun kembali. “Kami juga menunggu ucapan Bapak Bupati untuk menyegerakan masjid ini berdiri kembali dan masyarakat bisa kembali beribadah dan mengaji,” ujar Abril.

Lanjut info Sementara itu, Ustaz Yani, selaku DKM Masjid Jami Nuruttijaroh, menyampaikan, “Jika keadilan tak berpihak kepada rakyat maka rakyat pun akan murka. Republik ini berdiri oleh kiyai dan santri, jangan abaikan jasa-jasa kiyai dan santri. Masjid dimusnahkan, Al-Quran dinistakan, kitab-kitab suci dinistakan, dan bendera merah putih dilecehkan, pelakunya tidak diadili hukum!” Ungkap nya.

Hingga saat ini, sudah 6 bulan tidak ada lagi kegiatan ibadah di lokasi tersebut.tutup nyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *