Ada Apa Dengan Kades Cikasungka ?? Menolak Pengesahan SKT Milik Warganya Dalam Pembuatan SHM Mandiri

  • Bagikan

Tintamerah-Kab. Tangerang|Surat keterangan tanah (SKT) adalah alat bukti dasar seseorang dalam membuktikan hubungan hukum antara pemohon dengan hak yang melekat atas tanah,

Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan.

Beberapa kewenangan yang dijalankan oleh kepala desa, salah satunya adalah pengesahan pemberkasan dokumen surat tanah

Bagaiman dengan nasib berkas tanah milik sekelompok masyarakat kampung Ranca desa Cikasungka yang sudah melaksanakan pemberkasan tanah hingga 69 berkas sudah rampung hingga pengukuran, sementara
15 berkas masih dalam proses pengukuran

Pelaksanaan Pengukuran bidang tanah yang akan di ajukan SHM

Yang hingga saat ini pengesahannya oleh kepala desa, belum terealisasi satu pun, bahkan ada dugaan di TOLAK tanpa menyebutkan dasar alasan yang jelas

“Upaya masyarakat kampung Ranca desa Cikasungka dalam mendapatkan pelayanan pengesahan pemberkasan atas bidang tanah adat dan bangunan rumah milik warga masyarakat kampung Ranca desa Cikasungka sebagai pemohon yang akan di tingkatkan dokumen kepemilikannya menjadi sertifikat hak milik (SHM) menjadi terhambat, lantaran dokumen tanah yang sudah di upayakan dengan segala bentuk pemberkasan dan pembiayaan, hingga proses pengukuran yang melibatkan petugas ukur dari BPN kabupaten Tangerang, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga sekitar merasa kecewa, karena tertunda,

Warga kampung Ranca dalam pendampingan pengukuran bidang tanah bersama perangkat desa, tokoh masyarakat dan penerima kuasa. M Shakei

Kami berharap dan meminta kepada pemerintah daerah, DPRD kabupaten Tangerang bisa hadir untuk memberikan pelayanan evaluasi dan koreksi baik kepada masyarakat maupun pihak pemerintah desa, yang dinilai kurang efektif dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik sesuai dengan MAKLUMAT pelayanan publik pemerintah Daerah kabupaten Tangerang

Ada apa dengan Kepala desa Cikasungka ? hingga saat ini belum satupun berkas tanah yang di tandatangani oleh kepala desa” keluh Hamid, salah satu warga pemohon SHM bidang tanahnya dengan nada kecewa,

Berkas bidang tanah milik warga kp. Ranca desa Cikasungka yang menunggu untuk di sahkan kepala desa Cikasungka kecamatan Solear kabupaten Tangerang

Di kutip dalam Vidio amatir warga, Perangkat desa yang tidak menyebutkan namanya (Red) mengatakan, “Saya sudah sampaikan atas seluruh berkas yang akan di tandatangani kepala desa, saya tidak tahu kenapa kepala desa Cikasungka, hingga saat ini tidak menanda tangani berkas tanah milik warga kampung Ranca, yang akan di ajukan permohonan sertifikat hak milik, tanpa ada penjelasan,”
Ucap perangkat desa sambil menunjukan tumpukan dokumen pemberkasan tanah milik warga dalam tayangan Vidio di handphone (hp) milik salah satu warga pemohon SHM

” Biarkan saja, itu tanah adat dan bangunan milik warga masyarakatnya sendiri, masyarakat kampung Ranca desa Cikasungka,

Harusnya ada penjelasan dari kepala desa, biar masyarakat paham, kenapa hingga saat ini belum di sahkan atau belum di tandatangani kepala desa ?? Dasar alasannya apa ??

“Menurut rumor yang beredar di masyarakat, katanya tanah dan orang orangnya bermasalah, kalau memang betul bermasalah, kan tugas dan kewajiban kepala desa untuk memberikan penjelasan dan solusi, bukan malah di diamkan,

“Kasian masyarakat kampung Ranca,.merasa di bedakan pelayanannya, mereka masyarakat kecil yang masih awam, butuh pelayanan, penjelasan dan bimbingan terkait dokumen pertanahan,

Mereka sudah bersusah payah, sudah banyak upaya di tempuh, tenaga, biaya, waktu dan pengorbanan lainya, hargai masyarakat kecil,

“Kami sebagai penerima kuasa kepengurusan permohonan pembuatan SHM sudah berkirim surat kepada kepala desa Cikasungka, yang kami tembuskan ke BPD, Camat Solear, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD), Kejari kabupaten Tangerang hingga ke DPRD Kabupaten Tangerang,

Semoga dengan melayangkan surat permohonan penjelasan kepada kepala desa Cikasungka, bisa menjadi koreksi dan proses permohonan pembuatan Sertifikat bidang tanah dan bangunan milik masyarakat kampung Ranca desa Cikasungka kecamatan Solear kabupaten Tangerang, bisa segera di lanjutkan,

Saya terpanggil secara Nurani, doain aja bang semoga kedepannya lebih lancar, harapan masyarakat bisa terjawab, dan “Jangan lupa Bahagia bang,” Tutup M Shakri atau yang lebih akrab di sapa “Gondrong Kalem,” menyuarakan motto hidupnya.

Penulis: Red.Editor: Mr.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *