Tintamerah~Kab. Tangerang
Pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Diamanatkan dalam Peraturan presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai dari tahap perencaan, penganggaran, pengadaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan sesuai prinsip prinsip pengadaan, yaitu efisien, efektif transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, yang pada akhirnya akan menghasilkan barang dan jasa yang tepat, di ukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia
Masyarakat desa Cikuya dan sekitarnya sebagai penerima manfaat dalam kegiatan betonisasi jalan kampung Gembong Rt 05 Rw 01 desa Cikuya dengan volume panjang sekitar 130 meter lebar 2,5 meter ketebalan 15 Cm, secara fisik selesai di laksanakan pada tanggal 7 Desember 2023, kontraktor pelaksana CV BUDI BAKTI WIRATAMA “dengan sumber anggaran dari APBD kabupaten Tangerang tahun anggaran 2023 sebesar Rp.198 298 000,- (seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Sangat di sayangkan, pelaksanaan kegiatan menjadi sorotan, kegiatan terkesan mengabaikan Regulasi dan standarisasi pengecoran jalan yang baik, serta penyimpangan dari ketentuan yang telah di baku-kan dalam bentuk Bestek (bentuk dan spesifikasi teknik) dan RAB (Rincian Anggaran Biaya) leluasa di laksanakan, yang pada akhirnya menjadi tudingan dan parameter tidak profesionalnya kinerja, Konsultan, Kontraktor maupun jajaran yang terlibat dari Dinas Bina Marga dan Sumber daya Mineral, kabupaten Tangerang provinsi banten,
Mantan Teknisi beton Ready ready mix, yang juga tim Investigasi Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) di lokasi kegiatan mengatakan
“Kegiatan di nilai tidak efektif, tidak efisien, menghambur hamburkan kan biaya, hasilnya di nilai jauh dari rencana dan harapan, pasalnya, badan jalan masih dalam bentuk jalan paving blok yang sebagian masih layak di manfaatkan untuk fasilitas umum maupun fasos (fasilitas sosial) lainya yang belum tersentuh APBD, tidak di kupas atau di angkat,” ujar M Tri Hastowo 7/12/2023
“Badan jalan yang akan di cor, di duga tidak di awali dengan pengurugan batu makadam, hanya batu split tanpa ada pemadatan, perkerasan, dan pemerataan dengan woles, bahkan beberapa segmen badan jalan yang paving bloknya masih tergolong bagus dan tidak di angkat, tidak ada pengurugan dengan batu split.
ketebalan yang seharusnya 15 cm,
terukur dalam beberapa segmen (tiap 5 meter) oleh tim awak awak media Tinta merah.com menggunakan benang dan alat ukur meteran, ter–ukur, bagian tengah badan jalan 9 Cm, 10 Cm, hingga 12,5 Cm dan bagian pinggir badan jalan ter-ukur 15 Cm,
“Pengecoran di laksanakan dengan cara langsir sejauh sekitar 250 meter ke lokasi pengecoran, dengan menggunakan dum truk, beton di langsir tidak di awali dengan uji slump (kekentalan adukan beton), tidak ada pembuatan benda uji di lokasi kegiatan, baik dalam bentuk silinder maupun kubus,
Pengecoran tidak menggunakan Vibrator untuk pemadatan beton, elevasi kemiringan sambungan beton yg sedikit menanjak ke pertigaan jalan beton terawat, mengabaikan standarisasi konstruksi sambungan beton, sehingga menimbulkan pengurangan ketebalan dan lemahnya daya rekat beton baru ke jalan beton lama yang masih terawat, konstruksi yg terkesan asal jadi, di khawatirkan, beton mudah mengalami hancur dan berpotensi terjadi kecelakaan,” kembali ungkap M Tri Hastowo 7/12/20239
“kegiatan di laksanakan, tanpa pendampingan teknisi beton, pengawas dinas terkait, maupun konsultan,
yang pada akhirnya masyarakat sebagai penerima manfaat, bisa di rugikan secara mutu dan kualitas,
Dengan adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan betonisasi jalan kampung Gembong desa Cikuya, pemerhati pengadaan barang dan jasa konstruksi pemerintah, Sekjen umum DPP LSM PELOPOR INDONESIA Heru berharap, dinas terkait dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus lebih profesional jika memahami bidangnya, jangan cuma anggaranya aja yang di serap bagus, kualitas poksi nya, terkesan tidak bisa di pertanggung jawabkan, agar kegiatan pengadaan barang dan jasa konstruksi, yang pembiayaannya menggunakan uang rakyat yang di himpun dari berbagai macam pajak, lebih efektif, sesuai aturan dan ketentuan yang sudah di baku-kan, baik dalam bentuk Bestek, RAB, maupun aturan lainya yang sudah di undangkan,
Dan dengan adanya dugaan penyimpangan di harapkan, dinas terkait sebagai Kuasa Pengelola Anggaran(KPA ) melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang terlibat,
Dan institusi terkait, baik Inspektorat maupun Kejari kabupaten Tangerang, segera melakukan kajian dan evaluasi hasil kegiatan dari kontraktor pelaksana CV BUDI BAKTI WIRATAMA, jika benar ada pelanggaran segera di berikan sanksi, biar ada efek jera dan ke depannya masyarakat sebagai penerima manfaat tidak di rugikan secara mutu dan kualitas, dengan harapan pelaksanaan kegiatan lebih akuntabel, bukan penilaian sumbang yang narasinya menunjukan adanya kesepakatan dan kemufakatan yang menguntungkan pribadi atau perorangan, maupun kelompok tertentu tanpa memikirkan mutu dan kualitas”, ungkap Heru 8/12/2023.