Hutan Bakau Tanjung Niur Dikuasai Para Penambang, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan APH Bangka Barat

  • Bagikan

Bamgka Barat, Tinta Merah,-

Penegakan hukum di wilayah Kecamatan Tempilang dan kabupaten Bangka Barat kembali menorehkan catatan dan Tinta Merah, setelah adanya kabar Hutan Bakau Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, luluh lantak, hancur dan dikuasai para penambang liar. Jumat 24/11/2023

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber di masyarakat, salah satunya AG yang mengatakan bahwa penambangan di Hutan Bakau Desa Tanjung Niur makin merajalela.

Makin ramai bang (Red media) penambangan di lokasi bakau desa Tanjung Niur. coba nanti abang lhat sendiri saja. Ujar AG

Warga masyrakat asal desa Tanjung Niur ini pun mengatakan bahwa selama ini aman-aman saja menambang dilokasi itu.

Aman banget bang, dak pernah ada razia atau penertiban dilokasi ini. Sepertinya sih, sudah saling tau aj lah. lanjutnya

Berbekal informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi dan memastikan kebenaran informasi awal ini.

Ternyata benar, di hutan Bakau, nampak puluhan ponton dan alat tambang sedang beraksi dan beraktifitas di lokasi bakau ini.

Nampak juga beberapa batang pohon dan bakau yang sudah berukuran besar tumbang diduga karena penambangan ini.

Dilokasi team media tak mendapat informasi lebih, karena beberapa penambang memasang aksi bungkam ketika dikonfirmasi.

Larangan Pembabatan Mangrove/Bakau

Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selain itu, penambang ini juga diduga melakukan  penambangan ilegal dan menabrak regulasi tentang Pertambangan.

Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi kepada Polsek Tempilang dan Polres Bangka Barat, terkait adanya aktivitas penambangan di bakau desa Tanjung Niur,  namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat dari keduanya.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *