Bangka Tengah, Tinta Merah,-
Armada PT Tripatra Energy Sanjaya (PT TES), Kembali Terbidik suplai dan salurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada tambang Ilegal Bemban 6 Desa Guntung. Senin, 20/11/2023
Hal ini semakin menasbihkan bahwa diduga PT TES selama ini mensuplai BBM untuk para penambang Ilegal.
Sebelumnya pun Armada Tangki PT TES pernah Terbidik oleh team media ini suplai BBM Untuk Tambang Ilegal Bemban 1.
Penambangan ilegal di Bemban 6 Desa Guntung milik ACN disinyalir dilaksanakan dengan terang-terangan dibantu Delapan (8) unit alat Berat.
Kegiatan ini makin mencolok mata, diduga lantaran terlihat adanya suport dan bantuan dari Pemilik alat berat dan suplai Bahan Bakar (BBM) yang mencukupi dari rekanan dilokasi ini.
Terbidiknya Armada Tangki berwarna biru putih yang diduga milik PT TES terparkir dan diduga sedang menyalurkan Bahan Bakar (BBM) untuk keperluan tambang ilegal ini.
Ini makin menguatkan informasi dari narasumber BD kepada team media sebelumnya bahwa aktifitas penambangan ilegal di Bemban 6 Disuplai oleh Mobil Tangki.
Seringkali bang kami mendengar bahwa kegiatan penambangan ilegal di Bemban 6 ini disuplai BBM Menggunakan Tangki.
Dan itu Abang (Red media) lihat sendiri. Mobil Tangki Berwarna biru sedang suplai BBM ke Tambang ini. ujar BD
Diketahui Tambang di Bemban 6 ini merupakan lahan Eks IUP PT Kobatin, dimana saat ini semua Lokasi IUP PT Kobatin termasuk di Bemban 6 Desa Guntung merupakan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dan belum terdapat maupun dialihkan ke IUP perusahaan manapun, maka dari itu segala aktifitas Penambangan di lokasi ini bisa dipastikan merupakan aktifitas Ilegal.
Dari informasi warga masyarakat lainnya An, diperoleh informasi bahwa tambang inipun di bantu banyak alat berat milik bos BY.
Tambang ini milik Bos AC*N dan alat beratnya bang, kabarnya alat beratnya milik bos BY. ujar An
Demi keberimbangan Berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada Bos ACN selalu Pemilik Tambang, Bos BY yang disebut sebagai Pemilik 8 Alat berat dilokasi ini dan PT TES terkait Bantuan Suplai BBM di lokasi ini, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi dari ketiganya.
Larangan Tambang Ilegal
Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Mengacu dari regulasi ini, jika terbukti maka Ketiganya melakukan kegiatan bersama-sama dan berpotensi akan berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dari sisi penegakan Hukum, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, namun sayang belum ada tanggapan resmi yang tersampaikan kepada redaksi.
(red)