Bangka, Tinta Merah,-
Tambang timah bersekala besar bersenjatakan alat berat, diduga ilegal beraksi bebas di Dusun Tuing Desa Mapur Kecamatan Riau Silip. Hal ini semakin menambah panjang deretan catatan dan Tinta merah tentang penegakan hukum di wilayah kabupaten ini. Sabtu, 18/11/2023
Informasi ini berhasil dihimpun dari berbagai sumber, salah satunya dari RA, salah seorang warga masyarakat.
Kepada team media, RA mengatakan bahwa penambangan ini sudah berjalan cukup lama.
Sudah cukup lama bang ( Red media) sempat terhenti saat itu, tapi ini jalan lagi. Ujar RA
Warga masyarakat ini pun menerangkan bahwa lokasi ini dulunya merupakan hutan kayu Gelam
Dulu ini merupakan kawasan Hutan kayu Gelam. Masalah legalitas, saya kurang paham bang. Tapi semenjak ada penambangan ini, semua jadi rata, tak ada lagi tanaman apapun disini. Lanjutnya.
Ketika disinggung kepemilikan tambang ini, warga masyarakat ini pun menjawab singkat
Saya kurang Paham bang punya siapa. Cuma kabarnya pengurusnya Ta***. Terang RA
Berdasarkan informasi ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi. dilokasi Nampak penambangan skala besar dengan satu unit alat berat berwarna orange terbidik Aktiv.
Dilokasi pun tak nampak tanda atau rambu-rambu maupun plang nama Perusahaan seperti pada umumnya mitra penambangan yang bekerja dengan SPK PT Timah
Tak ada informasi yang bisa digali lebih banyak dilokasi, dan demi keberimbangan berita team media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada TA walau sampai kini belum ada konfirmasi resmi yang didapat.
Seperti diketahui, dusun Tuing Desa Mapur kecamatan Riau Silip merupakan salah satu daerah yang berada di wilayah hukum Polres Bangka.
Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya terkait penambangan di Dusun Tuing Desa Mapur ini, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi Resmi yang di sampaikan ke redaksi.
(Red)