Bangka Tengah, Tinta Merah,-
Lapor Pak!!!! Dua alat berat terbidik aktiv dan bekerja di Tambang WN yang diduga kuat ilegal di Dusun Nadi. Kamis, 09/11/2023
Kata-kata yang seringkali terdengar akhir-akhir ini di Provinsi Kepuluan Bangka Belitung, semakin menasbihkan dugaan lemahnya pengawasan dan penindakan hukum khususnya di Kabupaten Bangka Tengah.
Hal ini sempat mengundang tanya di masyarakat, kemana saja APH di wilayah Bangka Tengah dan seolah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar untuk APH Bangka Tengah
Tambang K*S*** kabarnya tutup sementara, tapi samping itu masih buka bang, lihatlah ada PC nya juga. ujar A kepada team media
Informasi ini berawal dari kedatangan team media ke lokasi pertambangan milik KS yang berada di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah dengan maksud memastikan aktivitas tambang milik KS berjalan atau tidak karena sebelumnya dikabarkan beraktivitas kembali.
Dilokasi, terpantau pertambangan pasir timah milik KS kini berhenti beroperasi, begitu pula dengan tiga alat berat Eskavator (PC) yang sebelumnya beraktivitas ditambang tersebut terpantau sudah tidak terlihat lagi, namun pemandangan menarik lainnya muncul, ketika dilokasi tertangkap kamera team media Dua unit alat berat Eskavator (PC) warna orange merk Hitachi sedang beraktivitas mencabik – cabik tanah di areal tambang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, RD sumber lain mengatakan, bahwa itupun merupakan Tambang ilegal, diduga pemilik dari tambang yang beraktivitas berdampingan tambang milik KS dimiliki oleh WN warga masyarakat desa Perlang.
” Setahu ku punya WN bang, biasanya adalah di pondok tu”,
Kalo untuk alatnya, kami kurang tau, informasinya itu milik Bos B*Y***ujar RD seraya menunjukkan jari telunjuk nya kearah pondok di areal tambang.
Demi berimbangnya pemberitaan, team media pun melakukan konfirmasi kepada WN dan BY yang disebut dalam pemberitaan, namun sayang hingga berita tayang belum ada konfirmasi resmibdari keduanya.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Team media pernah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Lubuk Besar IPDA Yusuf Maulana pada Jumat (03/11) dimana saat itu baru terpantau satu unit alat berat di tambang WN ini, dan akan melakukan pengecekan, namun diduga hingga kini belum ada tindakan.
” Siap bang terimakasih informasinya bang. Kami cek bang”, ujar IPDA Yusuf, jumat (03/11)
Sementara Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, sedang diupayakan dimintai tanggapan terkait hal ini.
(Red)