Mesuji- Tinta Merah,-
Sikap dan Perilaku ASN Kabupten Mesuji, kembali menorehkan catatan dan Tinta Merah, setelah adanya Oknum ASN berseragam marah dan tidak terima pelepasan APS milik bapaknya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI), menghimbau adanya potensi kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.
Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu dari empat isu kerawanan pemilihan umum (pemilu) yang banyak ditemukan di tingkat provinsi dan kabupaten kota.
Berawal pada tanggal 30 Oktober 2024 tepatnya pada hari Senin yang lalu, Viral seorang PNS dari instansi Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji berinisial (A) menyambangi Kantor Skertariat Bawaslu Kabupaten di desa Brabasan Mesuji.
Ia menanyakan perihal Kenapa dilepasnya APS (Alat Peraga Sosialisasi) milik Bapaknya yang notabene adalah salah satu peserta pemilu
Begitu mendapat informasi ini, Tim media langsung turun ke lokasi untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Salah satu staf Bawaslu Kabupaten, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwasanya mereka kedatangan seorang PNS di lingkungan Pemkab Mesuji yang menanyakan kenapa APS milik Bapaknya di lepas.
Agar berita ini berimbang tim media juga mendatangi rumah PNS tersebut (A) Ia tak menampik bahwa dirinya memang datang ke skertariat Bawaslu Kabupaten Mesuji untuk menanyakan terkait pembersihan APS milik Bapaknya
Karena pada saat itu saya ditelfon bapak mas” selama ini saya gak pernah bantuin bapak, jadi ketika saya dihubungi oleh bapak ya saya jalan’ ujar (A) menjelaskan kepada awak media’
Tapi biasa aja loh mas” saya ini juga nantinya mau calon bupati Mesuji, jadi mohon jangan diberitakan lah ya” terang (A) kepada awak media yang datang mengkonfirmasi nya.
Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.
Jepri selaku ketua DPC Pospera Kabupaten Mesuji meminta kepada Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten untuk segera mengambil tindakan atas perbuatan oknum PNS tersebut, agar demokrasi bisa berjalan sesuai dengan perundang – undangan juga peraturan yang berlaku”