Warga Rajeg Hill Residence Cemas Pembakaran Lahan, Minta Pemkab Tangerang Turun Tangan

Tintamerah.indo–Kab.Tanherang| Aktivitas pembakaran lahan secara terbuka di sekitar Perumahan Rajeg Hill Residence, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, memicu kecemasan warga. Selain berpotensi memicu kebakaran hebat yang merembet ke permukiman, asap pekat dari pembakaran tersebut dikhawatirkan merusak kualitas udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Kekhawatiran itu memuncak setelah kepulan asap dan kobaran api terlihat di sisi kawasan perumahan pada Sabtu (7/9/2026).

Arah angin yang kerap berubah-ubah membuat warga kian waswas.
Kami khawatir kalau api membesar atau terbawa angin bisa langsung menyebar ke arah perumahan,” ujar FR, salah seorang warga lokal kepada awak media, Sabtu (7/9/2026).

Trauma Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kecemasan warga Rajeg bukan tanpa alasan. Lokasi pembakaran berada dekat dengan area TPA Jatiwaringin—lokasi yang sempat mengalami kebakaran hebat pada Juni hingga Juli 2026 lalu.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kebakaran TPA Jatiwaringin saat itu menghanguskan sekitar 7 hektare lahan dan menyebarkan asap pekat ke permukiman sekitar. Kementerian Lingkungan Hidup bahkan sempat mengimbau warga mengosongkan radius 1,7 kilometer dari titik api. Kualitas udara kala itu menembus level berbahaya, dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 1.000 µg/m³—jauh melampaui ambang batas harian nasional sebesar 55 µg/m³.
Pengalaman buruk tersebut membuat warga Rajeg Hill Residence menolak membiarkan pembakaran lahan di wilayah mereka dianggap sebagai masalah sepele.

Desak Inspeksi Lapangan dan Penegakan Hukum
Merespons potensi bahaya ini, warga mendesak Pemerintah Desa, Kecamatan Rajeg, Pemkab Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

Pemeriksaan dinilai krusial untuk mengidentifikasi pemilik lahan, jenis material yang dibakar, serta tingkat risiko keamanannya terhadap permukiman.
Warga juga mengingatkan bahwa pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran hukum serius. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas melarang pembakaran lahan. Pelanggar ancaman Pasal 108 UU PPLH menghadapi pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas sebelum pembakaran lahan ini menimbulkan bencana kebakaran atau krisis kesehatan baru di Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *