Tintamerah-TANGERANG|| Pekerjaan pengaspalan (hotmix) di Jalan Raya Kampung Ganepo, Desa Sukadiri RT 02/02, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai kritik tajam. Proyek yang dikerjakan pada Minggu (23/8/2026) ini diduga kuat dikerjakan asal-jasa (tidak sesuai spesifikasi), tanpa papan keterbukaan informasi, serta mengabaikan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan hasil pantauan media dan pengawasan LSM di lapangan, pengerjaan hotmix tersebut hanya memiliki ketebalan sekitar 2. Selain spesifikasi teknik yang diragukan, proyek ini tidak didampingi oleh Pengawas, baik dari Konsultan maupun dinas Terkait. Para pekerja juga terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar.
Ketua LSM Pamungkas, Burhan Bauk, menyayangkan lemahnya pengawasan dan pelanggaran prosedur K3 di lokasi pengerjaan.
“Kami sangat menyayangkan tidak adanya keterbukaan informasi publik dan pengabaian K3 di proyek ini. Padahal penerapan K3 merupakan standar wajib untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya Papan Informasi Proyek (KIP) di sekitar lokasi. Akibatnya, informasi dasar mengenai besaran anggaran, sumber dana, nama kontraktor pelaksana, hingga jangka waktu pengerjaan tidak diketahui oleh publik.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi perihal pengawasan proyek kepada salah satu pekerja, ia mengarahkan kepada pengawas berinisial AE.
Namun, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp kepada AE belum mendapatkan tanggapan.
Sesuai aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek secara terbuka.
Pengabaian instruksi ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran publik.






