Bangka Selatan, Tinta Merah,-
Misteri kepemilikan 3 alat berat (PC) yang terbidik bekerja (Begawe) di lokasi Tambang Ilegal milik ACW, lahan Eks Kobatin di Lokasi Memban 10 Desa Air Bara Kecamatan Air Gegas Terjawab Sudah. Kamis, 02/10/2023
Pertanyaan Publik yang muncul saat diketahui dan terbidiknya oleh Kamera team media sah terjawab oleh keterangan salah satu pengurus tambang ilegal milik ACW ini
Untuk Alat itu punya Bos BY bang (Red media) kita cuma rental dan dikelola oleh AT. Ujar FH
Dirinya pun mejelaskan besaran nilai sewa alat beratnya.
Rp. 300.000/jam Bang (Red Media). Lanjutnya
Seperti diketahui, Lokasi Memban 10 Desa Air Bara Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan merupakan lahan Eks IUP PT Kobatin, yang saat ini dikembalikan kepada negara dengan status Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dan hingga detik ini belum ada Izin dari manapun di lokasi lokasi eks PT Kobatin ini.
Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada BY maupun AT yang disebut dalam pemberitaan, namun hingga kini belum ada keterangan reski yang didapat.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Tak berhenti disitu, dari sisi penegkan hukum, team media masih terua mengupayakan konfirmasi kepada Polres Bangka Selatan, melalui Kapolres AKBP Toni Sarjaka meski hingga hingga kini belum ada konfirmasi reski yang masuk ke redaksi.
(RED)