Tintamerah.info-Tangerang|| Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengamankan enam pria yang nekat melakukan aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi (polisi gadungan).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial DP melapor ke Polsek Rajeg terkait dugaan pemerasan yang dialaminya.
“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu JR (39) dan MT (39), di kediaman masing-masing di wilayah Tigaraksa. Berdasarkan pemeriksaan, aksi pemerasan terhadap korban DP terjadi pada Rabu (3/6/2026) di area parkir sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Rajeg.
Saat itu, korban yang hendak pulang dicegat oleh beberapa orang yang mengendarai satu unit sepeda motor dan satu unit mobil. Para tersangka langsung mengaku sebagai anggota polisi, tanpa menjelaskan tuduhan atau kesalahan korban.
Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil, lalu diintimidasi untuk menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN-nya. Dari kartu tersebut, para tersangka menguras uang korban sebesar Rp7,9 juta melalui mesin ATM.
“Setelah menguras uangnya, korban diturunkan di pinggir jalan. Untungnya, sepeda motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” jelas Indra Waspada.
Dikembangkan, Ternyata Pernah Beraksi di Pasar Kemis
Polisi terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya. Hasil interogasi mengungkap bahwa komplotan ini sebelumnya juga melakukan aksi serupa di daerah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).
Dalam aksi terdahulu, para tersangka menyatroni rumah seorang pria berinisial MH di wilayah Pasar Kemis. Mereka langsung meringkus korban, sementara tersangka lain menggeledah rumah dan menggasak beberapa bungkus rokok.
“Korban MH kemudian dibawa paksa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban,” kata Indra Waspada.
Di dalam mobil, korban dituduh menjual rokok ilegal. Tersangka kemudian merampas ponsel serta uang tunai Rp5,3 juta dari saku celana korban. Tak sampai di situ, komplotan ini memeras korban dengan meminta “uang damai” sebesar Rp80 juta.
Karena korban tidak menyanggupi, nominal diturunkan menjadi Rp40 juta. Korban pun dipaksa mencari pinjaman saat itu juga, namun hanya berhasil mendapatkan Rp. 2 juta dari keponakannya. Korban akhirnya diturunkan di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipesankan taksi online oleh pelaku, sementara ponselnya dikembalikan.
Empat Tersangka Lain Ditangkap, Satu DPO
Pengejaran intensif yang dilakukan pihak kepolisian kembali membuahkan hasil. Pada Jumat (19/6/2026), petugas meringkus empat tersangka lainnya, yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di wilayah Rajeg, serta YS (47) di wilayah Sindang Jaya.
Saat ini, Polresta Tangerang masih memburu satu tersangka lain yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menyikapi peristiwa ini, Kombes Pol Indra Waspada mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai anggota polisi jika tidak dapat menunjukkan identitas resmi dan surat tugas yang sah.
Ia meminta masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian jika menemui tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat,” tegas Indra Waspada.






