Dikabarkan Sempat Tutup, Tambang Ilegal di Nadi Akan Buka Kembali

  • Bagikan

Bangka Tengah, Tinta Merah,-

Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka Tengah Kembali diuji, seberapa mampu para APH menangani, setelah kabar akan dibuka kembali penambangan ilegal di Dusun Nadi.

Hal ini setelah sempat ditariknya Alat berat dan tutupnya tambang Pasca Viralnya pemberitaan mengenai adanya penambangan beserta 3 Unit Alat berat di Lokasi Tambang KS di Dusun Nadi, kini alat itu dikabarkan akan bekerja kembali. Rabu, 01/11/2023

Informasi ini berhasil dikumpulkan team media dari sumber warga masyarakat yang mengatakan bahwa Tambang KS di Desa Nadi sempat libur beberapa hari.

Kemarin sempat libur bang, alat berat juga ditarik dari lokasi tambang milik KS. Ujar DN

Sebelumnya, pada Sabtu (28/10) sempat tertangkap kamera team media 3 alat berat diduga milik BY yang di koordinatori oleh In bekerja di tambang Ilegal Milik KS di Dusun Nadi.

Team media pun bermaksud memastikan kebenaran informasi ini kepada pengurus alat beratnya.

Kepada team media, pengurus alat berat PC menjelaskan bahwa kemarin sempat menarik Alat beratnya dari lokasi Tambang.

Kemarin sempat saya tarik bang (Red Media) dari lokasi alatnya. Besok alat ku suruh kerja lagi rencananya. Ujar IN

Seperti diketahui, Tambang KS yang berada di dusun Nadi Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar merupakan salah satu Tambang yang sebelumnya dikabarkan sudah berizin lengkap, tetapi setelah di gali lebih dalam terkait perizinannya, ternyata izinnya baru sebatas NIB dan lagi dalam pemenuhan Bersyarat untuk pengurusan Izin Penambangan Rakyat (IPR), dimana sampai saat ini Izin itu belum berhasil didapatkan oleh Tambang tersebut.

Dikesempatan yang sama, team media pun kembali melakukan konfirmasi kepada pemilik Tambang KS, terkait rencana akan dibuka kembali Tambang Timah Ilegal miliknya, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.

Sebagai Catatan, dari sisi regulasi, Panambangan Tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

(RED)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *