Tintamerah-KAB.TANGERANG|| Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan penanganan kasus perusakan Masjid Jami Nuruttijaroh di Desa Tobat, Kabupaten Tangerang.
Langkah ini diambil menyusul adanya perubahan pasal penyidikan yang dinilai tidak konsisten dan mencederai kepastian hukum.
Sekretaris Jenderal PERADI, Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan pimpinan Komisi III DPR RI pada Senin (20/4) untuk menyerahkan tanda terima surat serta meminta atensi khusus atas kinerja penyidik Polda Banten.
” Kami meminta perhatian serius agar Komisi III memanggil Polda Banten. Proses penyidikan ini harus transparan. Hukum tidak boleh dijalankan dengan cara yang membingungkan masyarakat,” tegas Hermansyah saat memberikan keterangan di kawasan BSD City, Rabu (22/4).
Polemik “Salah Ketik” dan Inkonsistensi Pasal
Hermansyah menyoroti adanya perubahan pasal yang dianggap tidak masuk akal, pada penetapan tersangka (19/11/2025), penyidik menyertakan Pasal 406 KUHP dan Pasal 210 ayat (1) KUHP.
Namun, belakangan penyidik berdalih bahwa pencantuman pasal tersebut hanyalah “kesalahan pengetikan”.
Kejanggalan berlanjut saat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbit pada 6 Februari 2026. Pasal yang digunakan kembali berubah menjadi Pasal 406 jo Pasal 201 KUHP.
“Ini bukan persoalan sepele, menentukan nasib orang dan kepastian hukum tidak bisa menggunakan dalih salah ketik. Ini institusi Polda, bukan kantor hansip,” ujar Hermansyah dengan nada sindiran.
Ia juga menekankan bahwa objek yang dirusak adalah tempat ibadah, sehingga penerapan pasal pidana ringan dirasa sangat tidak memenuhi rasa keadilan.
“Ini masjid yang dirobohkan, bukan kandang ayam atau kambing. Pertanyaan saya sederhana, kenapa hanya dikenakan pidana ringan padahal alat bukti dan saksi sudah sangat jelas?”
Pelapor Tuntut Keadilan Lewat Wakil Rakyat
Senada dengan PERADI, pelapor kasus tersebut, Oki Agus Tiawan, menyatakan kekecewaannya atas lambannya penegakan hukum dan status para pelaku yang masih bebas melenggang akibat penerapan pasal yang dinilai “lemah”
“Perubahan pasal dengan dalih salah ketik itu sangat lucu, kami mengadu ke Komisi III karena mereka adalah benteng terakhir rakyat saat berhadapan dengan aparat penegak hukum yang kurang profesional, kami ingin masalah ini dibuka terang benderang di muka publik,” tutur Oki.
Pihak pelapor dan PERADI berharap, Komisi III DPR RI segera menjalankan fungsi pengawasannya agar kasus perusakan tempat ibadah ini tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Banten.






