Dugaan Adanya Transaksi Gelap SISTEMATIS Hingga Ratusan juta Rupiah, Di Seputaran TPA Jatiwaringin, APH SEGERA Bertindak

Berita, Daerah, Headline52 Dilihat

TintAMeraH-Kab.Tangerang||Aliran dana Hingga ratusan Milyar Rupiah di Gelontorkan melalui APBD Kabupaten Tangerang untuk menangani permasalahan sampah, dari pembangunan TPS, TPS 3R, Hanggar, penambahan Mesin sampah, unit Truk dan berbagai alat berat, penggantian sparepart, dan pengadaan bahan bakar, pelumas serta sarana lainya,

 

Berbagai tudingan sumbang menjadi sorotan publik, pengadaan dan pengelolaan sampah di beberapa wilayah menjadi sorotan publik, berbagai dugaan sumbang menggema hingga adanya praktek transaksi gelap bernilai puluhan juta rupiah kerap terjadi dalam pusaran proses pembuangan sampah di TPA Jatiwaringin Waringin, DLHK kabupaten Tangerang di harapkan segera melakukan tindakan ketegasan hingga AUDIT penggunaan Anggaran, termasuk Pengadaan mesin yang menyerap anggaran Hingga puluhan milyar rupiah juga di anggap MANGKRAK, hampir satu tahun belum rampung proses perakitan, apalagi dioperasikan, bahkan mekanik dari pabrik mesin sampah menurut keterangan petugas TPS 3R Kosambi (Red) “hanya kadang kadang melakukan perakitan, setelah satu hingga dua Minggu kembali menghilang, dan anehnya kegiatan yang merugikan negara, pejabat terkait terkesan menutup mata, dugaan Projek Fee menggema, Kabid sampah kabupaten Tangerang, Hari, di hubungi melalui telpon dan chat what’s app, tidak pernah merespon, bahkan surat permohonan wawancara sudah hampir dua Minggu belum ada tanggapan,

Klarifikasi langkah kebijakan pemerintah kabupaten Tangerang yang bertentangan dengan PP nomor 46 tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PP sebelumnya, yaitu PP nomor 12 tahun 2021 me revisi PP nomor 16 tahun 2018 yang menjelaskan secara rinci prinsip dasar pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, Efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, menjadi terhambat, lantaran Kabid sebagai pejabat terkait di tuding kurang ber etika sebagai pejabat Publik.

Mesin sampah bernilai hampir 10 Milyar MANGRAK di TPS 3 R Kosambi,

 

Sementara di TPA Jatiwaringin, sebagai pusat pembuangan akhir sampah kabupaten Tangerang, Di tuding sudah menjadi ladang rupiah yang mampu membangun formasi yang sistematis, dugaan adanya praktek transaksi Ilegal dengan istilah TRI BRATA (trima bagi rata) menjadi istilah yang melekat dalam setiap ada transaksi Ilegal, jaringan yang ber aroma KKN cukup kuat hingga nominal ratusan Juta rupiah yang di mainkan secara sistematis oleh oknum pejabat dan Pegawai HONORER di nilai berjalan cukup MULUS,

Armada sampah yang di duga di komersilkan peng operasinya hingga pembuangan sampah hingga puluhan juta rupiah

“TRI BRATA” (Trima bagi rata) Istilah yang cukup populer dikalangan oknum pejabat, pegawai, dan jajaran Honorer di kalangan TPA Jati dan kalangan maintenance dan oknum montir bengkel milik dinas di wilayah desa Legok,

Dan lebih Gila Lagi armada truk sampah dari luar wilayah kabupaten Tangerang di tuding leluasa membuang sampah di TPA Jatiwaringin, tudingan berbayar di muka hingga 40 juta lebih berjalan mulus tiap bulan, dan praktek transaksi Ilegal dengan SLOGAN TRI BRATA sudah berjalan sejak Januari 2025,” ungkap salah satu pegawai di jajaran UPT Jati Waringin (Red),

“Truk sampah dari wilayah lainya selain dari kabupaten tangerang semua di duga berbayar di muka sebelum pelaksanaan pembuangan sampah, pembayaran di serahkan kepada salah satu oknum pegawai Honorer di TPA Jati Waringin berinisial AY (Red) sebagai eksekutor, termasuk sampah limbah pabrik juga pembuangan nya masuk dengan Bandrol hingga Rp. 400 000,- (empat ratus ribu rupiah), kalo truk sampah kabupaten Tangerang tiap bulan berbayar hingga 50 ribu rupiah, kalo roda tiga sekali buang 10 ribu rupiah” ungkap salah satu pegawai dan driver kendaraan sampah R3 (Red) di lokasi pembuangan sampah Jati Waringin.

“Yang lebih parah dugaan Transaksi HARAM di bengkel Legok, truk sampah yang melakukan perbaikan servis penggantian spare part dan penggantian oli, rumor yang berkembang semua harus berbayar secara pribadi, tapi pihak bengkel juga melakukan klaim perbaikan dan penggantian oli ke kantor DLHK kabupaten Tangerang,

“Termasuk beberapa komponen alat berat di Jatiwaringin, di duga di Pretelin, dan kemungkinan di jual yang nominalnya rumor beredar mencapai dua ratus juta rupiah, hampir semua komponen mesin dan peralatan sistem hidrolik alat berat sudah pada kosong,” ungkap salah satu pegawai honorer TPA Jatiwaringin (Red)

Terkait pembuatan Hanggar di Jatiwaringin yang di kutip dari LKPP tahun 2025 yang menyerap biaya hingga 15 Milyar lebih serta biaya konsultan sekitar Rp.170 juta, hanggar tidak nampak di TPA Jatiwaringin, kalo anggaran semua turun di dinas pa, silahkan tanya ke dinas, kalau buldoser, benar ada yang baru tiga unit, tapi belum aktif, mungkin karena konsumsi bahan bakarnya cukup banyak volumenya, hingga saat ini belum nampak beroperasi, tidak tahu kenapa,” imbuhnya (Red)

“Terkait barang barang sampah sortiran yang di angkut dengan truk sampah milik DLHK, itu sudah ada ijin, dan itu juga kemungkinan besar berbayar kepada Pegawai Honorer UPT inisial AY,” ungkap salah satu anggota lembaga masyarakat, yang ikut terlibat monitoring rangkaian kegiatan yang di nilai janggal yang di anggap sebagai pelaksana para penikmat segala macam bentuk transaksi Ilegal yang nilainya hingga ratusan juta rupiah, dan yang terlibat, hampir semua oknum pegawai di seputaran UPT TPA Jatiwaringin, Legok dan oknum pejabat di seputaran tata kelola sampah Jatiwaringin, maupun di dinas DLHK,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *