Bravo Kejari Pangkalpinang, SHP PT Timah Dibidik dan Jadi Kerja Nyata

  • Bagikan

Pangkalpinang, Tinta Merah,-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, kembali menunjukkan kinerja nyata dan membidik kasus serta Perkara Besar di Kota Pangkalpinang. Rabu, 18/10/2023

Perkara dugaan korupsi program Sisa Hasil Pengelolaan (SHP) di PT Timah, kembali dibidik dan membuat gempar masyarakat Provinsi Kepuluan Bangka belitung dan sekitarnya

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar saat menggelar press rilis di kantor kejari Pangkalpinang Senin (16/10).

Kajari Pangkalpinang berujar, saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pada program sisa hasil pengelolaan (SHP) timah oleh PT Timah dari tahun 2017 sampai dengan 2020.

Sejauh ini mereka sedang fokus memproses dan mengumpulkan keterangan, dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Progam SHP ini dilakukan dari tahun 2017 sampai 2020, dari hasil pemeriksaan BPK RI, terdapat adanya keuangan yang belum sesuai dengan tata kelola keuangan atau adanya pencatatan yang tidak benar sejumlah Rp 53 miliar,” kata Syaiful Bahri Siregar.

Penyelidikan program SHP dilakukan Kejari Pangkalpinang di beberapa kabupaten/kota yang ada di Babel.

Dari hasil penyelidikan sementara Kejari Pangkalpinang, ditemukan beberapa penyimpangan dari pelaksanaan program SHP PT Timah misalnya terkait proses bisnis dan tata cara pengelolaan SHP yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Karena PT Timah mengambil SHP ini dari Kabupaten yang ada di Babel, dan itu dilakukan pembayaran oleh PT Timah melalui wasprod di Kabupaten-kabupaten,” katanya.

Sebelumnya, keberanian Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar mengusut kasus dugaan korupsi SHP PT Timah senilai 53 miliyar patut diacungi jempol.

Wajar saja apalagi pengusutan kasus SHP yang sempat juga di tangani Kejati Bangka Belitung sempat menorehkan catatan kelam dan tinta merah. Dua dari tiga terdakwa dijatuhi putusan bebas oleh hakim Pengadilan negeri pangkalpinang.

Sehingga keseriusan Saiful mengusut kasus SHP sempat dipandang sebelah mata. Parahnya lagi ada isu yang menyebutkan Saiful mengutak atik kasus SHP lantaran ingin berkenalan dengan pejabat perusahaan plat merah tadi.

Isu itu tegas dibantah Kepala Kejaksaan (Kajari) Pangkalpinang Syaiful Bahri Siregar saat jumpa pers Senin (16/10).

“Mungkin teman-teman lihat sendiri, bahwa track record saya di sini hampir satu tahun saya tidak perlu kenal dengan orang dalam artian dalam tanda petik yah” tepis Saiful.

Pengusutan kasus SHP ini bagi Saiful termasuk level kelas teri.
Sementara jam terbang dan track recordnya pernah mengusut kasus kasus korupsi kelas kakap di Indonesia yang kerugian negaranya mencapai puluhan triliun.

“Karena level-level yang begini, lebih di atas ini, saya sudah pernah berhadapan di Kejagung, kalau untuk kenal saya lebih bagus kenal dengan teman-teman (pers) semua,” celetuknya disambut tawa awak media yang hadir pada press rilis Senin (16/10).

Sejauh ini Kejari Pangkalpinang telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap berbagai pihak.

“Mulai dari beberapa kolektor timah termasuk direksi hingga sejumlah wasprod, staf dan kadiv PT Timah untuk diminta keterangannya,” tutupnya.

Total sekitar 53 Miliar Rupiah terdapat dari hasil pemeriksaan BPK RI, terdapat adanya keuangan yang belum sesuai dengan tata kelola keuangan atau adanya pencatatan yang tidak benar berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK RI.

Dikesempatan lain, masyarakat pun memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejari Kota Pangkalpinang untuk mengusut tuntas Perkara ini.

Kami mendukung upaya kejari kota Pangkalpinang untuk mengusut tuntas sampai ke akar terkait perkara SHP PT Timah ini. Bravo Kejari Pangkalpinang. Ujar Andri salah satu pemuda asal Kota Pangkalpinang

Sebaliknya, Humas PT Timah Anggi Siahaan belum memberikan keterangan resmi ketika dimintai tanggapan terkait adanya Temuan BPK RI senilai 53 Miliar Rupiah serta dibidiknya Program SHP PT Timah.

 

(RED)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *