Di Tolak Melalui Jalur Mutasi Institusi Pelaksanaan SPMB SMAN 14 Kab. Tangerang Di tuding BOBROK dan Tidak Profesional

Berita, Daerah, Headline467 Dilihat

Tintamerah.info-Kab.Tangerang||Pihak SMAN 14 Kabupaten Tangerang, yang berada di jalan Raya Cadas Kukun desa .Sukatani kecamatan Rajeg, sangat tertutup soal calon siswa yang mendaftar dalam Sistem penerimaan Murid baru atau SPMB tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh wartawan Tintamerah.info beserta Media cetak Harapanrakyat@yahoo.com.

Pihak SMAN 14 Kabupaten Tangerang menyediakan kuota 360 siswa pada tahap pendaftaran 16-23 Juni 2026.

Uraian kuota Jalur Mutasi 5 persen, atau 18 siswa, kuota jalur Domisili 30 persen atau 108 siswa, kuota jalur prestasi 35 persen atau 126 siswa, kuota jalur Afirmasi 30 persen atau 108 siswa.

Saat di pertanyakan uraian jumlah siswa yang mendaftar melalui setiap jalur tersebut, pihak SMAN 14 kabupaten Tangerang Menutupi Informasi tersebut.

Sekretariat panitia SPMB 2025 SMAN 14 Kabupaten Tangerang, sebut Iset ( Iwan Setiawan ) hanya memberikan janji dan omon omon terhadap setiap wartawan yang datang, yang berjanji akan memberikan informasi tersebut sejak tanggal 23 juni 2025 Atau hari terakhir tahapan pendaftaran.

Yang menurut nya akan di sampaikan pada kepala sekolah SMAN 14 Kabupaten Tangerang Yahya Rahayu.

ISET saat di tanyakan berulang kali oleh Awak media, belum membuka uraian jumlah pendaftaran dari setiap jalur meliputi jalur Mutasi, jalur Domisili, jalur prestasi dan jalur Afirmasi.

Bahkan ketika wartawan HR (Harapan Rakyat) menanyakan pada Iset, bahwa Nilai Rapot nomor urut I dan nomor urut 100 calon siswa, melalui jalur Domisili, Iset tidak menjawab, bahkan tidak merespon sama sekali.

Malah mengatakan “kami belum Makan dari pagi Bu, sampai sore begini, yang kami makan hanya Tempe goreng, yang lama lama beleneg” ujar Iset pada awak Media.

Padahal dengan sifat tertutup nya Oknum SMAN 14 Kabupaten Tangerang ini, berpotensi menimbulkan Asumsi Negatif soal pelaksanaan SPMB tahun 2025 Yang merusak citra baik sekolah sebagai salah satu bentuk karakter dan nilai nilai yang di butuhkan oleh Masyarakat.

Senin tanggal 14 july 2025 online Tintamerah.info dan media cetak harapanrakyat@yahoo.com pukul 12.00 Menemui kepala sekolah SMAN 14 Kabupaten Tangerang, guna konfirmasi salah satu siswa yang di tolak melalui Jalur Mutasi Institusi dengan Alasan yang kurang masuk akal, di sampaikan oknum panitia SPMB Iset (Iwan Setiawan) yang mengatakan akan meninjau ulang, Hasil penolakan salah satu calon siswa melalui jalur mutasi orang tua dari unsur Institusi TNI, yang di tugaskan di luar wilayah kecamatan Rajeg, tetapi keluarga tinggal di sekitar wilayah kecamatan Rajeg, setelah Iset meminta ulang surat tugas mutasi orang tua siswa, sikap Iset terkesan hanya memberikan PHP kepada orang tua siswa,

Bahkan nomor kontak yang bisa di hubungi di minta pada tanggal 25 Juni 2025, pada kenyataanya sampai penutupan tanggal 20 Juli 2025 tidak ada kabar apapun, kecurigaan awak media timbul, dugaan unsur kesengajaan di lakukan agar bisa memberikan minimnya kuota di jalur Mutasi semakin banyak kekosongan, sikapnya menimbulkan kecurigaan negatif yang layak di pertanyakan,

Kenyataanya kepala sekolah SMA Negeri 14, Yahya Rahayu mengatakan, “belum ada laporan ke saya terkait siswa yang di maksudkan, mungkin laporan secara umum, jangan menyalahkan pak ISET, “saya sudah terbantu dengan ada nya dia dan atas nama saya pribadi saya mohon maaf”

Dengan bahasa kepala sekolah mengatakan Demikian wajib di pertanyakan,

Bahkan jalur mutasi yang awak media pertanyakan tidak mendapat jawaban yang memuaskan masyarakat, bahkan terkesan di Abaikan, lantaran oknum panitia SMA 14 kabupaten Tangerang terkesan membekukan siswa yang di tolak dari jalur Mutasi tugas orang tua dari salah satu Institusi, hal senada juga di sebutkan oleh Operator, yang menyebutkan wilayah tugas orang tua bukan di wilayah kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang, jadi di arahkan ke wilayah tugas orang ,” ujar Operator komputer SMA 14 kabupaten Tangerang, sementara amanat regulasi jelas, hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia di lindungi UU Nomor 39 Tahun 1999, dan langkah oknum Humas SMAN 14 dan Operator komputer terkesan membekukan hak anak bangsa,

Ungkap nya lagi, “kami sebagai kepala sekolah bisa apa dalam SPMB saat ini ?”

“kebijakan bukan ada disekolah namun ke bijakan ada nya di atas”

Saat di pertanyakan kelalaian ISET, ketika di mintai keterangan sebagai panitia SPMB 2025 SMAN 14 Kabupaten Tangerang, pihak sekolah terkesan sangat tertutup,

Yahya Rahayu sebagai kepala sekolah SMAN 14 kabupaten Tangerang Minta maaf atas kelalaian Humasnya, ISET( IWAN SETIAWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *