Terdakwa Mafia BBM Nelayan Sudah di Meja Hijaukan, Masyarakat Kembali Pertanyakan Status Dua Nama Pemegang Rekom

  • Bagikan

Pangkalpinang, Tinta Merah, –

Pengungkapan Perkara dugaan mafia BBM Khusus nelayan yang saat ini telah memasuki tahapan Penuntutan oleh JPU di PN Kota Pangkalpinang, kembali dipertanyakan masyarakat. Kamis, 24 April 2025

Pasalnya, tuntutan yang dilakukan oleh JPU dinilai tak mencerminkan rasa keadilan karena terdakwa hanya dituntut 6 bulan Penjara dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- serta tidak menutup kemungkinan terdakwa bakal mendapatkan putusan hukuman yang lebih ringan lagi oleh Majelis Hakim PN Pangkalpinang.

Hanya dituntut 6 bulan dan denda 10 Juta Rupiah. Padahal perbuatan pelaku sangat fatal dan telah menyebabkan kesengsaraan bagi ratusan nelayan.

Jujur kami sebagai salah satu nelayan asal kota Pangkalpinang, merasa kecewa atas penegakan hukum yang terkesan masuk angin ini.

Tuntutan aja 6 bulan, berarti bisa jadi putusnya bakal lebih ringan lagi. Kok seperti ini hukum di Kota Pangkalpinang ini. Ujar DN, salah satu nelayan yang selama ini menggantungkan kehidupannya dengan melaut.

Selain itu, nelayan Asal Kota Pangkalpinang ini pun mempertanyakan pengungkapan perkara yang terindikasi tidak tuntas dan kembali menjadi atensi dan pertanyaan masyarakat

Terus itu bang, masak cuma satu pelaku saja, kami berkeyakinan ada pelaku lain dalam perkara ini. Apalagi informasi yang kami dapat, ada 2 nama yang digunakan terdakwa untuk ambil rekom DkP Kota Pangkalpinang.

Kami yakin dua nama ini mengetahui dan diduga kuat terlibat didalamnya. Tandasnya

Nelayan asal Kota Pangkalpinang ini pun meminta agar Satpol Air Polresta Pangkalpinang tak menutup perkara ini dan melanjutkan mengejar terduga pelaku lainnya demi tegak lurusnya hukum di Kota Beribu Senyuman ini.

Harapan kami agar Satpolair Polresta Pangkalpinang tak berhenti dan menutup perkara ini.

Kami meminta buka dan kejar lagi serta beri efek jera kepada pelaku lainnya agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dikota ini yang terkesan setengah-setengah.

Proses pelaku lainnya. Pinta sang nelayan

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Satpolair Polresta Pangkalpinang telah Mengamankan dan menangkap Andi Oktavian Dewindra yang saat itu menjabat sebagai Manajer SPBN Ketapang dan saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara penyalahgunaan BBM Khusus Nelayan.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menggunakan rekomendasi penggunaan BBM yang terondikasi  fiktif dan dikeluarkan oleh DKP Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan informasi yang berhasil diterima redaksi, beberapa barang bukti yang disita antara lain berupa 6 Rekomendasi yang diduga fiktif untuk memperlancar aksinya.

Ada 6 Rekomendasi yang jadi barang bukti dan sampai ke Pengadilan bang.

  1. Surat Rekomendasi nelayan dari dinas kelautan dan perikanan kota pangkalpinang an. MUHAMMAD MEDDY PRATAMA dengan nama kapal NAOMI PARA DIBA sebanyak 600 (enam ratus) liter,
  2. Surat Rekomendasi nelayan dari dinas kelautan dan perikanan kota pangkalpinang an. MUHAMMAD MEDDY PRATAMA dengan nama kapal PURTAMA sebanyak 1200 (seribu dua ratus) liter.
  3. Surat Rekomendasi nelayan dari dinas kelautan dan perikanan kota pangkalpinang an. MUHAMMAD MEDDY PRATAMA dengan nama kapal NUR ABADI 5 sebanyak 1200 (seribu dua ratus) liter.
  4. Surat Rekomendasi nelayan dari dinas kelautan dan perikanan kota pangkalpinang an. MUHAMMAD MEDDY PRATAMA dengan nama kapal MMP 1 sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) liter
  5. Surat Rekomendasi nelayan dari dinas kelautan dan perikanan kota pangkalpinang an. ANNISA YUNIARTI dengan nama kapal DIMAS sebanyak 800 (delapan ratus) liter.
  6. Surat Rekomendasi nelayan dari dinas kelautan dan perikanan kota pangkalpinang an. ANNISA YUNIARTI dengan nama kapal PUTRA BUNGSU sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) liter.

Nah, dari 6 rekomendasi itu hanya terdapat dua nama, MUHAMMAD MEDDY PRATAMA dan ANNISA YUNIARTI  perlu dipertanyakan tuh bang status keduanya, diluar nalar dong bang jika sampai kedua nama itu tidak mengetahui. Jika mengetahui, maka keduanya perlu ditetapkan sebagai pelaku lain dong. Tanya DN

Sementara di lain sisi, saat dikonfirmasi kepada AKP Asmadi yang saat itu menangani perkara ini, Kasat Polair Polresta Pangkalpinang ini belum memberikan keterangan resmi tentang dugaan keterlibatan kedua nama tersebut.

Meski telah berproses ke ranah peradilan, masyarakat khususunya nelayan pun berharap agar pengungkapan perkara ini bisa tuntas dan menjerat semua terduga pelaku yang terlibat, serta menjadi tantangan tersendiri bagi Satpolair Polresta Pangkalpinang untuk menjawab tantangan dan harapan masyarakat.

(Agustri)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *