Pangkalpinang, Tinta Merah,-
Peredaran rokok ilegal di kota Pangkalpinang dan kabupaten di pulau Bangka kembali menorehkan catatan dan Tinta Merah, diduga karena lemahnya pantauan petugas Pengawasan kepabeanan. Sabtu, 14/10/2023
Maraknya peredaran rokok ilegal ini, banyak mendapatkan sorotan dari berbagai pihak diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN-RI DPW Babel).
Muhamad Zen Ketua LSM TOPAN-RI Babel mengatakan bahwa pengedar dan penjual rokok ilegal merupakan suatu pelanggaran tindak pidana.
Memang seperti yang kita ketahui selama ini sudah ada penindakan dari pihak Bea Cukai akan tetapi faktanya masih banyak ditemukan beredarnya rokok ilegal di kabupaten di provinsi Babel khususnya kota Pangkalpinang, ujar Zen.
Ketua LSM TOPAN RI DPW Babel inipun menegaskan
“Ini tidak boleh dibiarkan, seharusnya pengawasan harus terus dilakukan.
faktanya hari ini para pengedar dan pedagang rokok ilegal melakukan penjualan secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum”, sebut Ketua LSM TOPAN-RI Babel.
Bahkan, ujar Zen, diduga rokok-rokok ilegal ini diselundupkan masuk pulau Bangka bukan hanya melalui pelabuhan- pelabuhan tikus namun juga diduga masuk lewat pelabuhan resmi seperti pelabuhan Muntok dan Pangkalbalam.
Ketua LSM TOPAN-RI Babel inipun kembali menegaskan, bahwa ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.
Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang dalam Undang-undang No 39 tahun 2007 pasal 54 tentang cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara sampai dengan 5 tahun, dan atau pidana denda sampai dengan 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Juga pada pasal 55 huruf (b) diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Jadi seharusnya pihak Bea Cukai harus tegas dan konsisten dalam penegakan hukum”, ujar Zen melalui pesan singkat yang dikirimnya melalui aplikasi WhatsApp kepada media ini, Sabtu(14/10/2023) malam.
Masih menurut Zen, Bea Cukai Pangkalpinang harus melibatkan lembaga lain dengan cara membentuk tim Satgas pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan Sat Pol PP, Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan Dinas Perdagangan.
LSM TOPAN-RI Babel berharap kasus peredaran rokok ilegal di Provinsi Bangka Belitung dapat segera diatasi, jika tidak negara akan mengalami kerugian yang akan terus membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan, imbuh Zen.
Semoga Bea Cukai segera bangun dari tidurnya dan segera bergerak menjalankan tugas dan fungsinya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan memberantas peredaran rokok ilegal ini, harap Zen.
Dan diakhir Penyampaiannya, Ketua LSM TOPAN RI Babel ini mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam, apbila perkara-perkara ini dibiarkan begitu saja.
LSM TOPAN-RI Babel akan terus memantau upaya-upaya yang akan dilakukan oleh pihak Bea Cukai dan instansi terkait jika tidak ada upaya yang serius maka kami akan melaporkan hal ini ke kementerian terkait, tutup Zen
Demi berimbangnya berita, Terkait dugaan lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya pihak kepabeanan, Belum mendapat tanggapan resmi dari Bea cukai Pangkalbalam, meski upaya konfirmasi sudah dilakukan dan akan terus dilakukan oleh team media ini.
(Red)