Tintamerah-Kab.Tangerang|Di sebutkan dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN yang memuat ketentuan kewajiban, Larangan dan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dan salah satunya NETRALITAS Pejabat Pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada telah di tegaskan dalam Pasal 5 huruf (n) angka satu(1) hingga tujuh(7)
Sangsi atas pelanggaran disiplin ASN, adalah teguran lisan dan tertulis hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tudingan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN, Camat Jambe, H. Chaidir, Sos.M.Si. kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik, berbagai pemberitaan telah marak tayang, bahkan Kasi Pemberdayaan kecamatan Jambe, Yudi Asmana, telah melaporkan dugaan ketidak netralan Camat Jambe,
Yang pada akhirnya Kasi Pemberdayaan kecamatan Jambe, Yudi Asmana akan di periksa secara internal melalui surat panggilan nomor R/800.1.6.1./293/IX/kec.jmb/2024 tanggal 26 September 2024
Di konfirmasi awak media, Yudi Asmana membenarkan, status terpanggil atas tindakan telah melaporkan Netralitas Camat Jambe, H. Chaidir, Sos.M.Si. dengan tuduhan dugaan pelanggaran disiplin ASN pasal 5 PP 94 tahun 2021
Lebih lanjut Yudi Asmana membeberkan Dugaan keterlibatan Camat Jambe, H. Chaidir, Sos.M. Si. menjadi tim sukses salah satu Paslon PILKADA kabupaten Tangerang (Red),
Termasuk laporan adanya kegiatan fiktif, anggaran APBD perubahan kecamatan Jambe tahun 2024, dan dugaan penyalahgunaan jabatan, Intervensi, dan di duga telah melakukan pembiaran tindakan dugaan mafia anggaran dan Disiplin ASN dalam PILKADA kabupaten Tangerang, yang di lakukan oleh Oknum sekertaris MUI dan ketua MUI kecamatan Jambe inisial YSP,” ungkapnya.27/9/2024