Diadukan ke KPU dan Bawaslu Mimika, Johanes Rettob Harus Didiskualifikasi

  • Bagikan

Tintamerah-Timika|Bakal calon Bupati Mimika Johanes Rettob dan Emanuel Kemong dengan akronim JOEL terancam didiskualifikasi dari pencalonan.

Pasangan JOEL terancam didiskualifikasi karena Johanes Rettob selaku petahana Plt Bupati Mimika melakukan rolling tanpa ijin tertulis dari Kementrian dalam Negeri, sebagaimana harus sesuai amanat aturan dan perundang-undangan.

Hal ini secara resmi diadukan masyarakat ke KPU dan Bawaslu Mimika sesuai tahapan dari KPU yang membuka tanggapan dari masyarakat sebelum menetapkan pasangan bakal calon ke tahap calon Bupati Mimika, dalam mengikuti Pilkada 2024-2029, 27 Nofember mendatang.

Tokoh pemuda Kabupaten Mimika Edoardus Rahawadan membenarkan aduan tersebut.

” Sesuai apa yang kami ketahui bahwa hal ini sudah diadukan masyarakat ke KPU dan Bawaslu Mimika pada Senin 17 November, tidak salah Ada enam aduan dari masyarakat terkait hal ini sehingga kita akan kawal di KPUD Mimika,” ungkap bung Edward, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/9).

Kata Bung Edward Terkait aduan masyarakat ini, juga sejalan dengan PKPU No 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota huruf “h” tentang masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Keabsahan persyaratan pasangan calon yang dimulai pada tgl 15 September sd 18 September 2024, maka pada hari Senin tgl 16 September 2024 sekira Pkl 15.30 Wit telah diserahkan tanggapan masyarakat berupa aduan tentang Pasal 71 ayat 2,4 dan 5 Undang- undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan walikota oleh Pengadu kepada KPU Kabupaten
Mimika.

” Sesuai SK, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob melakukan rolling 18 orang pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mimika pada bulan Juli 2024,” ujarnya.

Lanjut bung Edward Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, jadi berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh, Johannes Rettob selaku Plt Bupati, dirinya melakukan tindakan maladministrasi dengan tujuan menguntungkan dirinya sebagai Petahana pada Pilkada 2024.

” Pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh Plt. Bupati Johannes Rettob dipertegas melalui Surat Mendagri tgl 22 Agustus 2024 tentang pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Kabupaten Mimika dibidang Kepegawaian,” sorotnya.

Lanjut dia, Rolling yang dilakukan Johanes Rettob tanpa ada ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

” Walaupun tanpa ijin tertulis dari Mendagri, Johanes Rettob tetap melakukan pergantian 18 orang Pejabat pada lingkungan Pemda Mimika, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang,” tegas bung Edward.

Dengan demikian lanjut bung Edward karena keputusan plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang saat ini juga berstatus sebagai bakal calon bupati Mimika yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Mimika diduga keras terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berkonsekuensi sanksi berupa:

” Sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (5) yaitu: “dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Johanes Rettob juga harus dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” terangnya.

Terkait dengan hal ini, ditegaskan bung Edward sepatutnya KPU Mimika dan Bawaslu Kabupaten Mimika menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan bakal calon petahana Johannes Rettob, dengan tegas.

” Bawaslu harus selektif dan kalau terbukti merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Mimika agar Johanes Rettob tidak ditetapkan sebagai calon bupati Mimika, harus yang bersangkutan didiskualifikasi,” tandas bung Edward.

Hal ini menurut bung Edward bisa juga dibawa ke Pidana. “Bawaslu Mimika juga diminta agar merekomendasikan dugaan pelanggaran Johanes Rettob ke Gakumdu karena ada sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 190 UU Pilkada yaitu: “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” ucapnya.

Bung Edward menyatakan, sesuai uraian diatas, sepatutnya Bawaslu Kabupaten Mimika menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan bakal calon petahana Johannes Rettob dan meneruskan dugaan pelanggaran pidana a quo kepada Gakkumdu, sehingga diproses hukum.

Kata Dia, Laporan pengaduan ini juga juga telah diserahkan kepada KPU RI di Jakarta dan Bawaslu RI di Jakarta, Sehingga diminta agar KPU Mimika bekerja secara Mandiri, Profesional, dan berIntegritas.

” Anggota KPU Mimika Harus independen melihat fakta-fakta diatas sehingga ada keadilan dalam proses terselenggaranya Pilkada yang berintegritas di Kabupaten Mimika,” pungkasnya.

Penulis: Rim-RedEditor: Mular
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *