Tintamerah-Kab.Tangerang|Izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan membuat rumah agar memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsinya. Sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak orang yang nekat bangun rumah tanpa PBG. Melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat!
Kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.
Sementara itu, Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”) menegaskan:
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Sementara di wilayah kawasan perumahan Taman Adiyasa kecamatan Solear, marak bangunan rumah dan Ruko (rumah toko) di atas tanah kavling, di duga belum mengantongi izin maupun PBG
Salah satu warga, yang juga pegiat Sosial, ketua bidang kelembagaan RJN (Ruang Jurnalis Nusantara) yang mengeluhkan bangunan Ruko di atas tanah kavling milik perumahan Taman Adiyasa, Safrizal Nelson mengatakan,
“Sudah terlalu banyak bangunan rumah dan ruko di perumahan Taman Adiyasa yang di duga menyalahi aturan dan ketentuan fungsi lahan dan mungkin belum mengantongi ijin alih fungsi dan peruntukan dari dinas terkait maupun belum mengantongi PBG,
Pasalnya pemilik Gedung atau rumah susah di temui, karena tidak berdomisili di wilayah kecamatan Solear atau di perumahan Taman Adiyasa, sementara kegiatan pembangunan di borong kan atau di pihak ke dua kan oleh kontraktor, maupun orang yang di percaya, yang biasanya melibatkan ketua RT sekitar, termasuk bangunan Ruko yang sedang di bangun di wilayah blok P RT 06 RW 07 desa Cikuya kecamatan Solear kabupaten Tangerang , karena menutup akses jalan yang selama ini di manfaatkan warga, tanpa di awali Sosialisasi ke warga sekitar, sementara Ketua RT 06 RW 07 desa Cikuya, Isro terlihat ikut terlibat sebagai Supplier material, nampak di rumahnya numpuk material besi dan semen dan material lainya untuk kebutuhan bangun Ruko yang kebetulan berada di wilayah Rt 06 RW 07 desa Cikuya kecamatan Solear kabupaten Tangerang,” ungkap Safrizal Nelson,
“Untuk bangunan Ruko, pemiliknya kebanyakan bersifat Investasi, bangunan yang terdiri dari 2 hingga sepuluh kavling, di bangun satu bangunan memanjang, berlantai dua yang di buat rumah usaha, itu juga kebanyakan sebagai bangunan komersil, hingga sejauh ini Pemerintah maupun dinas terkait terkesan menutup mata, karena dugaan kuat belum mengantongi Ijin, atau mungkin sudah masuk angin,” Sindir Safrizal
kepala desa Cikuya,Ade blek, belum bisa di hubungi karena kondisinya masih sakit.
Sementara Sekdes Cikuya yang di hubungi melalui telpon what’s app mengatakan belum ada tembusan surat atau kedatangan pemilik bangunan tersebut ke kantor desa, bahkan saya tidak tahu,” tutur Sekdes Cikuya, Ali Mukti
“kavling di beli dari Pengembang perumahan Taman Adiyasa, melalui Manager Area, Asep, terkait peruntukan bangunan yang sedang di bangun, benar akan di bangun ruko, mungin 4 lantai” tutur ketua RT 06 RW 07, Isro