Tintamerah-Medan|Tidak ada etika baik melunasi sisa pembayaran pembelian 1 unit mobil Pajero Sport BK 1405 AEN milik seorang janda, Timur Dalimunthe, Kasat Samapta Polres Padang Lawas, AKP Ganda Sibarani, dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Selasa (10/09/2024).
Laporan Timur Dalimunthe tersebut tertuang di Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/123/IX/2024/SUBBAGYANDUAN, tertanggal 10 September 2024.
Timur Dalimunthe yang merupakan warga Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara ini, didepan pintu masuk Propam Polda Sumut kepada sejumlah awak media mengatakan, laporan tersebut sebagai wujud mencari keadilan atas harta bendanya yang telah dikuasai oleh AKP Ganda Sibarani.
“Laporan ini saya buat karena AKP Ganda Sibarani tidak ada etika baik melunasi ke saya, uang 110 juta sisa pembayaran mobil Pajero Sport milik saya, sudah beberapa kali saya datangi, saya telpon, dan juga ngechat dia di Whatsapp, namun tidak ditanggapi,” ucap Timur Dalimunthe didampingi penasehat hukumnya, Amrizal, SH. MH. yang merupakan Ketua LBH PWI Sumut serta Wakil Ketua PWI Sumut.
Lebih jauh, Timur Dalimunthe membeberkan, ia merupakan korban bujuk rayu dan tipu muslihat AKP Ganda Sibarani, saat itu, ia tanpa sadar menyerahkan mobilnya beserta STNK dan BPKB ke Kasat Samapta Polres Padang Lawas, padahal hanya dibayar 35 juta.
“Dia merayu saya, bahkan dia sering memanggil saya ‘Sayang’, ada bukti chatnya itu semua di WhatSapp saya. Kemudian dia mengaku mobilnya tawarkan, dan saya ditelpon nya, terus dengan mengaku tidak ada mobil untuk pergi merayakan tahun baru bersama keluarganya, karena saya kasihan sama dia, makanya saya jual mobil itu ke Dia dengan harga 260 juta,” beber janda dua anak itu.
Namun, tambah Timur Dalimunthe, saat transaksi pertama pada tanggal 31 Desember 2023, AKP Ganda Sibarani langsung membawa mobil dengan hanya membayar Rp.35 juta dan meminta STNK dan BPKB dengan alasan mobil putih tersebut akan di Lesingkan untuk melunasi sisa yang belum dibayarkan.
“Tanggal 1 Januari 2024, Dia transfer Rp.65 juta, kemudian tanggal 3 januari, Dia transfer lagi Rp.50 juta, total yang sudah dibayar Rp.150 juta, makanya sisa yang belum dibayar itu ada Rp.110 juta lagi,” tuturnya.
Dengan menangis, Timur Dalimunthe, juga membantah berita klarifikasi AKP Ganda Sibarani dengan narasi menuding Timur Dalimunthe melakukan rayuan ke sang Kasat Samapta Polres Padang Lawas yang saat itu masih menjabat Kapolsek Sungai Berombang – Polres Labuhan Batu.
“Berita itu tidak benar, kok saya yang dituduhnya merayunya (AKP Ganda Sibarani – red), dialah yang merayu saya. Mana mungkin saya jual mobil pajero saya hanya harga 150 juta, sedangkan di showroom saja harganya sudah ditawarkan 230 juta. Kalau harga pajero 150 juta, satu Provinsi Sumatera Utara ini mobilnya pajero semua, jadi yang dibilang dalam pemberitaan itu, mobil pajero itu saya jual ke Dia dengan harga hanya 150 juta, itu tidak benar, itu alasannya untuk mencari pembenaran,” tegas Timur Dalimunthe.
Timur Dalimunthe yang telah membuat laporan di Propam Polda Sumut tersebut berharap kepada pimpinan Polri untuk segera menindak AKP Ganda Sibarani.
“Saya memohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Wakapolda Sumut untuk menindak Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP Ganda Sibarani yang telah melakukan dugaan penipuan ke saya,” harapnya.