Tintamerah-Kab.Serang-Banten|Jalan Cikande Garut Kopo, adalah salah satu jalan Kabupaten serang yang kewenangannya di ambil alih oleh pemerintah provinsi Banten dengan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Banten di Luas Arteri Primer dan Kolektor Primer,
Kegiatan Rekonstruksi jalan Cikande Garut Kopo, dengan volume Lebar 6 meter panjang sekitar 2 kilometer masih dalam proses kegiatan dengan anggaran APBD provinsi Banten tahun 2024, senilai Rp. 19 Milyar lebih, kontraktor pelaksana PT JASA KONSTRUKSI INTERNUSA nomor kontrak 000.2.3.1/068.1/SPK/ PRKJ-CGK/BBM/DPUPR/IV/2024 konsultan pengawas PT KREASI TEKNITAMA KONSULTAN, kode lelang , 24194099 anggaran biaya sekitar Rp. 399 005 000,-
Paket kegiatan Rekonstruksi jalan Cikande Garut Kopo yang sudah memasuki bulan ke lima (5) di tuding semakin tidak profesional, kendati berbagai pemberitaan marak di tayangkan, tapi kualitas pekerjaan PT Jasa Konstruksi Internusa, layak untuk di Evaluasi, pasalnya berbagai kejanggalan kerap di pertontonkan dalam pelaksanaan kegiatan, bahkan berbagai kalangan pemerhati pelaksanaan kegiatan proyek infrastruktur jalan milik pemerintah, menyoroti kompetensi Kontraktor pelaksana PT JASA KONTRUKSI INTERNUSA
Sementara Konsultan pengawas PT KREASI TEKNITAMA KONSULTAN, di tuding jarang melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan,
termasuk Pengawas dari dinas PUPR provinsi Banten juga terlihat sangat Minim Pendampingan kegiatan, apalagi memberikan arahan Teknik sesuai dengan BESTEK maupun SNI Perkerasan jalan beton yang sudah di baku-kan secara nasional dengan nomor SNI 03-1744-2012
Titik kegiatan di wilayah desa Nyompok hingga desa Gabus kecamatan Kopo, adalah titik yang di lintasi truk bermuatan hingga lima puluh (50) Ton lebih, mobilisasi truk bermuatan bahan baku dan hasil Industri Pabrik Bata ringan, Kabel dan mobilisasi perusahaan Rental Alat berat di garasi gudang alat berat wilayah desa Nyompok kecamatan Kopo, yang selama ini Luput dari pengawasan Dinas Perhubungan, di tuding sebagai salah satu Faktor utama, percepatan kerusakan Jalan,
Pemerintah daerah terkesan menutup mata, dan di anggap tidak pernah hadir untuk melakukan tindakan ketegasan, penegakan regulasi, agar proses pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan jalan Cikande Garut Kopo bersama masyarakat penerima manfaat tetap selalu terjaga,
Dengan kondisi lemahnya pengawasan, jelas masyarakat sebagai penerima manfaat di rugikan secara mutu dan kualitas, anggaran biaya yang di kucurkan oleh pemerintah dari pembayaran segala macam pajak yang di himpun dari masyarakat, terkesan menjadi ajang Bancakan, bahkan tudingan Proyek Titipan muncul, karena nilai proyek yang cukup fantastis dengan mutu dan kualitas yang kerap di pertanyakan,
Mengkritisi kinerja Kontraktor, konsultan pengawas dan pengawas dinas PUPR provinsi Banten, yang di nilai semakin tidak profesional, lantaran di tuding asal jadi, dan tidak sesuai dengan SOP maupun Standarisasi Nasional perkerasan jalan beton, ketua umum LSM PELOPOR Indonesia angkat bicara,
“Rekonstruksi jalan Perkerasan beton yang menelan Rp.19 402 294 000, (sembilan belas milyar empat ratus dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dan anggaran Konsultan pengawas sekitar Rp. 399 005 000,- (Tiga ratus sembilan puluh sembilan juta, lima ribu rupiah) di beberapa titik segmen terlihat tidak menggunakan LC atau atau lantai kerja,
Jalan beton lama di pecah menggunakan alat berat Excavator, tapi puing bobokan tidak di kupas, melainkan di jadikan lantai kerja (LC) dan langsung ke tahap pengecoran Rigid atau penyelesaian, dengan konstruksi pemasangan besi wermes yang di anggap menyalahi BESTEK, pasalnya penambahan lebar, ukuran sekitar 30-50 cm besi struktur, wermes tidak di ikat penyambungan nya maupun ke besi sluf, tergeletak di jalan beton lama yang di tutup pelapis plastik, dan tidak di pasang deking besi,
Bahkan beberapa segmen terlihat kosong tidak ada besi wermes penyambung lebar 3 meter, kondisi tersebut terlihat di saat pengecoran titik wilayah desa Nyompok pada hari Sabtu dini hari 7 September 2024,” tutur ketua umum LSM PELOPOR Indonesia Safrudin SP,
Mandor pelaksana kegiatan Fahmi, di pertanyakan terkait beton jalan lama kenapa tidak dikupas, dan benda uji kenapa tidak di buat di lokasi kegiatan, Fahmi menegaskan,
“Memang seperti itu Besteknya, beton jalan lama tidak di kupas, terkait benda uji, di buat di pabrik beton,” ungkapnya
“Jika kondisi konstruksi demikian bagaimana kualitas hasil kegiatan akan bagus sesuai harapan, konstruksi dasar aja perlu di Evaluasi,
Kemana kinerja konsultan pengawas yang menyerap anggaran sekitar Rp. 399.005 000-, kemana pengawas dinas terkait,
Jika pola kerjanya seperti itu, kompetensi yang terverifikasi Konsultan pengawas dan pengawas dari dinas PUPR provinsi Banten, layak di pertanyakan, jangan jangan dia sendiri tidak paham, atau karena sudah masuk angin,?!” kembali kritik Safrudin, ketua umum LSM PELOPOR, yang meninjau lokasi kegiatan, Minggu 8 September 2024