Tintamerah-Kab. Tangerang||Kendati marak pemberitaan terkait aktifitas kegiatan Galian tanah di desa Cikuya kecamatan Solear kabupaten Tangerang, tapi justru semakin nekat dan marak, bahkan mobilisasi yang tadinya menggunakan dump truk kecil kapasitas sekitar 7 kubik, mobilisasi semakin nekat menggunakan armada truk Tronton kapasitas sekitar 30 kubik,
Di sebutkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Tangerang nomor 11 tahun 2013 Bab III, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang huruf c jelas jelas di sebutkan larangan adanya Galian tanah yang bisa berdampak merusak kelestarian lingkungan hidup, tapi Marwah Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten Tangerang terkesan di abaikan,
Apalagi lokasinya masih di sekitar kawasan permukiman penduduk yang cukup padat.
Bahkan di nyatakan juga dalam Perda tersebut bahwa wilayah kecamatan Solear termasuk ke dalam daerah yang rawan banjir, kegiatan galian tanah yang aktifitasnya melibatkan alat berat excavator hingga dua unit jelas merupakan galian Tanah yang volumenya cukup banyak, tindakan yang di nilai nekat dengan mengabaikan aturan perundang undangan yang telah di paripurnakan,
Aktifitas kegiatan yang sudah. berlangsung sekitar dua Minggu lebih, jelas cukup menggangu kenyamanan lingkungan maupun masyarakat sekitar, ijin lingkungannya pun perlu di pertanyakan, jika unsur pemerintah daerah kabupaten Tangerang tidak hadir melakukan penertiban, lantas kemana fungsi aparatur pemerintah penegak perda ?
Lebih aneh dan janggal lagi, jarak sekitar 100 meter adalah posko pemantauan LLAJ (Lalulintas Angkutan Jalan), yang salah satu fungsi tugasnya melaksanakan kegiatan kordinasi, pemantauan, pengendalian, pengawasan dan penertiban, kenapa semua pemangku kebijakan dan kewenangan terkesan menutup mata ? Ada apa ??
Humas LSM PELOPOR Indonesia, M. Hariri yang merasa cukup terganggu dengan maraknya iring iringan Truk Tanah yang melintas di jalan provinsi Banten titik lokasi desa Cikuya kecamatan Solear, menyambangi lokasi kegiatan hari Selasa dini hari sekitar pukul 01:30 WIB, yang mempertanyakan penanggung jawab kegiatan kepada salah satu oknum yang di duga sebagai pengelola kegiatan galian mengatakan,
“Penanggung jawabnya tidak ada, sudah pulang, tadi ada” ungkapnya.
Sementara Ketua umum LSM PELOPOR Indonesia, Saprudin SP menanggapi laporan dari Humasnya, M Hariri dengan mengatakan,
“Jalan provinsi banten yang di bangun dengan uang rakyat yang di himpun melalui pembayaran pajak, dan di bangun untuk kelancaran dan kenyamanan masyarakat, beralih fungsi menjadi kelancaran dan kenyamanan para pelanggar Perda RTRW kabupaten Tangerang nomor 11 tahun 2013 untuk keuntungan pribadi atau sekelompok orang tertentu,
Ijin lintas truk tronton pengangkut tanah yang selama ini sudah berjalan bertahun tahun, sudah cukup menganggu dan parah terjadinya percepatan kerusakan jalan, kemacetan, parkir dan penumpukan parkir yang tidak beraturan, terjadinya pencemaran udara, yang jelas berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar lintasan, dan menganggu kesehatan, bahkan sudah cukup banyak korban meninggal karena kecelakaan, baik ulah sopir yang ugal ugalan, parkir yang tak beraturan bahkan sering di jumpai hingga berhari hari karena kerusakan, ban pecah, patah As dan kerusakan lainya yang di duga tidak memenuhi standar kelayakan operasional dan muatan berlebihan,
Dampak negatif lainya, Marak PUNGLI di titik titik tertentu, setiap pertigaan dan perempatan, yang di pungut untuk para oknum penikmat sekelompok orang, yang mungkin bertujuan untuk memuluskan rangkaian aktifitas dan lintasan yang di anggap bertentangan dengan regulasi yang terkait, akibatnya masyarakat kecil yang di rugikan,
“Cukup memprihatinkan, kemungkinan karena lemahnya APH, jika aktifitas Galian Tanah di desa Cikuya tetap di biarkan, LSM PELOPOR Indonesia akan melakukan penegakan Perda dengan caranya sendiri,,” tegas ketua Umum PELOPOR Indonesia Saprudin SP dengan nada kecewa,