Tintamerah-Medan||Oknum Sat Reskrim Polrestabes Medan Brigadir DS Di Propamkan oleh pemilik lahan di jalan Sei Belutu nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, kota Medan bernama Mimi Herlina Nasution, Jum’at (30/8) siang.
“Pengaduan dengan bukti SPSP 2/ 115/ VIII/2024/ Subbagyanduan”.
Dijelaskannya, nama Polisinya Darma, mengapa laporan Dumas saya tidak ada kepastian hukumnya, sementara laporan Tjong Budi Priyanto langsung ditindak lanjuti Objek lahan yang sama.
Dia datang mau mengukur lahan, ada juga ikut BPN, akupun bingung kenapa tiba -tiba ada pengukuran lahan.
“Polisinya datang tanpa surat perintah, berkas lahan juga tak bisa ditunjukkan, langsung main ukur,”bebernya di halaman Propam Polda Sumut.
Hans Silalahi didampingi Ramses Butarbutar selaku Kuasa hukum pemilik lahan menyayangkan kinerja Oknum tersebut tidak profesional, mengapa main ukur saja ada apa ini?
Sebagai warga negara yang baik, kami berhak melaporkan bila ada anggota Polri yang bekerja tidak sesuai SOP, dan kami juga akan meneruskan laporan ini kepada Kapolri, Wakapolri dan Kapolda Sumut.
” Aneh kasus ini kan sudah SP3 malah diterima oleh Polrestabes Medan,”pungkasnya.
Lanjutnya, selama ini Klien kami sudah merawat lahan ini dengan baik bahkan untuk menyambung hidup keluarganya, dia berjualan kopi di lahan tersebut. Ini mengapa tiba-tiba datang orang (Tjong Budi Priyanto) yang kapasitasnya belum tau membuat laporan dan langsung laporannya ditindaklanjuti oleh Polrestabes.
” Apa Kapasitas Tjong Budi Priyanto itu? Ada apa “? Tandas Hans.
Seperti diketahui, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)yang dikeluarkan oleh Polda Sumut kembali ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, buktinya SP3 tertanggal, 9 November 2022 dengan nomor 1889 b/ XI/2022 kembali ditangani oleh Polrestabes dengan nomor LP /B /2196/VIII/2024/SPKT Polrestabes tertanggal 5 Agustus 2024 an. Pelapor Tjiong Budi Priyanto.
” Laporan di Polda atas nama Alimin sudah SP3, sekarang yang melapor di Polrestabes atas nama Tjiong Budi Priyanto dengan Objek lahan yang sama, anehkan,” ucap kuasa hukum Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar, Kamis (29/8) kemarin.
Dikatakannya, pelapor dalam hal ini hanya ‘Ganti Kulit ‘ sebab yang pertama melapor adalah Alimin sekarang Tjiong Budi Priyanto, apakah mereka kira kita ini nga mengerti hukum ? Objek dan lokasi lahan yang sama dilapor kembali, anehnya lagi, mengapa Polrestabes menerima laporannya sementara sudah SP3 ?
Sebelumnya, Mimi Herlina Nasution pemilik lahan di jalan Sei Belutu nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, kota Medan menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan nomor B/9701/VIII/Res 1.10/2024/Reskrim yang ditandatangani oleh AKP Madya Yustadi,
Panggilan mengenai Objek lahan di jalan Sei Belutu yang dilaporkan oleh Tjiong Budi Priyanto. Padahal objek lahan tersebut yang sempat berperkara di Polda Sumut sudah dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan dengan nomor 1889 b/ XI/2022.