Tintamerah-kab. Tangerang||Lapor pak Pj Bupati kabupaten Tangerang, Andi Ony, ada apa dengan Kabid (kepala bidang) Pemakaman dinas Perkim yang terkesan selalu menghindar, di saat masyarakat membutuhkan pelayanannya ?,” keluh ketua LSM TOPAN RI wilayah Banten, Antonio Simbolon, kamis 25 Juli 2024
Beberapa kali rekan jurnalis dan LSM, di saat mau klarifikasi keluhan masyarakat, sulit di temui, dengan alasan RAPAT, sedang keluar dan alasan lainya yang terkesan selalu menghindar, bahkan dihubungi lewat panggilan maupun pesan singkat what’s App juga tidak ada tanggapan,
Menurut keterangan petugas jaga mengatakan, “Kabid (kepala bidang) pemakaman, Dadan sedang keluar RAPAT bersama Kadis (kepala dinas),
Setelah ada salah satu tamu yang baru keluar dari kantor dinas Perkim mengatakan, “pak Kabid Dadan ada di ruangannya” sautnya,
Sontak ketua LSM TOPAN RI bersama rekan media dari Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Safrizal Nelson dan wartawan Tinta merah kecewa, dan kembali menegaskan kepada petugas jaga ” kamu kenapa bohong, tadi ngomong Kabid sedang keluar rapat bersama Kadis, tapi kenyataanya ada, maksudnya apa ?!! sambil terdiam tidak menjawab, petugas jaga langsung menyambangi ruangan bidang Pemakaman untuk mendapat petunjuk, dan kembali mengatakan,
“Untuk saat ini Kabid tidak bisa di temui,” ucap petugas jaga tanpa mengungkap alasannya 25/7/2024
“Sudah sekitar 2 bulan yang lalu, rekan LSM dan wartawan menyikapi keluhan masyarakat terkait kondisi TPU Perum Taman Adiyasa yang perlu di tinjau karena sudah banyak tumpang tindih, Kabid Dadan minta di tunda pembahasannya,
“katanya akan di lakukan rapat internal dengan OPD terkait, yaitu dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan dinas bidang Aset, tapi hingga saat ini sudah sekitar jalan 3 bulan tidak ada kabarnya, ini menyangkut keluhan masyarakat yg sudah cukup urgent yang sudah tidak bisa di tunda lagi,” Tegas ketua LSM TOPAN RI, Antoni Simbolon dengan nada emosi karena merasa di bohongi, 25/7/2024
Hal ini menjadi pertanyaan para pegiat sosial, LSM yang poksinya sebagai sosial kontrol, Ada apa dengan Kabid Pemakaman dinas Perkim kabupaten Tangerang ? pelayanan Publik di nilai tidak Efektif, tidak sesuai dengan Maklumat Pelayanan yang menegaskan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan penugasan yang di berikan, dan itu tertuang dalam Perda kabupaten Tangerang Nomor 9 tahun 2017 tentang Pelayanan Publik,” Ungkap kepala bidang kelembagaan Ruang Jurnalis Nusantara, Safrizal Nelson, 25/7/2024
Terkait kejanggalan yang perlu di sikapi karena menjadi keluhan masyarakat perumahan Taman Adiyasa kecamatan Solear, diantaranya, kondisi lahan TPU sudah penuh, dan banyaknya pemakaman yang sudah tumpang tindih,
Lahan TPU Adiyasa (kampung Gembong) maupun Kampung Pasir Malaka yang di anggap gagal, perlu di kaji ulang, karena sudah menjadi keresahan masyarakat, diantaranya, luas lahan status peruntukan lahan dan kepemilikan, disamping bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Tangerang, yang menjelaskan kecamatan Solear tidak ada zona wilayah lahan TPU, juga di tolak masyarakat kampung Pasir Malaka,
Termasuk perluasan lahan TPU seluas 1000 meter lebih, yang kondisi tekstur lahan nya berupa cadas keras, yang terletak di samping lahan wakaf warga kampung jengkol desa Cikuya, yang di manfaatkan masyarakat untuk perluasan TPU Adiyasa, itu jug perlu di pertanyakan asal usul pengadaan, peruntukan dan kepemilikan,
kejanggalan lainya, ijin Perumahan Puri Adiyasa yang membaur dengan Site plant perumahan Taman Adiyasa, ada kawasan pemukiman di dalam kawasan pemukiman, juga perlu di pertanyakan lahan TPUnya, selama ini menumpang dengan TPU Adiyasa,
Bentuk kejanggalan lainya yaitu pengadaan lahan TPU desa Cikasungka, menggunakan anggaran APBD kabupaten Tangerang, pada tahun 2019 seluas 6 778 meter dan tahun 2021 seluas 5 200 meter itu juga perlu di pertanyakan, atas dasar apa pengadaan dan perluasan lahan TPU, ? sementara Lahan TPU Adiyasa seluas 3 649 meter sudah tumpang tindih dan perlu perhatian khusus,” ungkap salah satu warga Adiyasa yang mengeluhkan, (Red)
Kunjungan klarifikasi sudah di laksanakan, tapi terputus dan terkesan di abaikan, masyarakat perumahan Adiyasa hanya menuntut haknya, atas kewajiban pengembang Perumahan Taman Adiyasa yang wajib menyerahkan 2% atau 3,8 hektar, dari sekitar 140 hektar lahan perumahan efektif, sesuai dengan PP 9/1987 tentang pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di daerah.
Sementara lahan TPU Adiyasa yang efektif hingga saat ini seluas 3 649 meter, baru sekitar 10 %, yang 90 % bagaimana ?
Masyarakat hanya memohon pertanggung jawaban dari pihak pihak dan dinas terkait, agar secepatnya di lakukan tindakan ketegasan, agar masyarakat merasa di perhatikan hak haknya,
Dari kondisi yang ada, terlalu banyak dugaan kejanggalan, di antaranya, ijin Perumahan Puri Adiyasa yang membaur dengan Site plant perumahan Taman Adiyasa, termasuk lahan TPU, selama ini menumpang dengan TPU Adiyasa, termasuk pengadaan lahan TPU desa Cikasungka pada tahun 2019 seluas 6 778 meter dan tahun 2021 seluas 5 200 meter itu juga perlu di pertanyakan, atas dasar apa pengadaan dan perluasan lahan TPU, ? sementara Lahan TPU Adiyasa yang sudah tumpang tindih ter abaikan
Menurut keterangan dari salah satu tokoh masyarakat kampung pasir Malaka yang tidak menyebut namanya (Red) pada saat kunjungan pengawas TPU perumahan Taman Adiyasa, Malik dan jajarannya pada tanggal 3 Juni 2024 guna peninjauan lokasi lahan TPU Pasir Malaka yang sebagian terkena Cut And Fill untuk rencana pembangunan SMK mengatakan,
“Ada 7 TPU di desa Cikasungka, hingga sepuluh tahun ke depan mungkin masih cukup, kenapa ada pengadaan lahan untuk perluasan TPU desa Cikasungka ? ada apa ??,” Tuturnya