Tinyamerah-Kab. Tangerang|| Keberadaan kandang penggemukan sapi seluas 2000 meter milik Lestari Farm yang terletak di kampung Barahat desa Cikareo kecamatan Solear, yang keberadaanya sempat menimbulkan gejolak penolakan warga sekitar
Akibat kurangnya penjelasan dari ketua RW dan Rt kepada masyarakat sekitar kandang, terkait maksud dan tujuan bentuk kompensasi yang di berikan pihak Lestari Farm
Guna mengklarifikasi adanya dugaan kesalah pahaman antara pengusaha penggemukan sapi Lestari Farm dan masyarakat kampung Barahat desa Cikareo, camat Solear, Saedaman, SH. menginisiasi untuk mengundang pihak pihak yang terkait, baik masyarakat dan unsur ketokohan masyarakat sekitar dan penanggung jawab kandang penggemukan sapi milik Lestari Farm, jajaran Babinsa dan Binamas desa Cikareo
Pertemuan di laksanakan di ruang rapat kecamatan Solear di hadiri oleh, Camat Solear Saedaman, SH, kasi Trantib kecamatan Solear, Sastra S.kom beserta jajarannya, penanggung jawab kandang penggemukan sapi Lestari Farm, Firman, bidang perijinan Lestari Farm, Untung Saputra, kepala desa Cikareo Abdul Azid, Binamas desa Cikareo Aiptu Siswanto, Babinsa Cikareo Serka Suhenda ketua RW dan ketua RT serta tokoh masyarakat, dan tokoh agama desa Cikareo, jajaran Institusi keamanan dari Mapolsek Cisoka dan Kodim Kabupaten Tangerang
Setelah pihak pengelola kandang yang di wakili penanggung jawab kandang yaitu Firman memaparkan giat yang sudah di laksanakan yaitu sudah memenuhi dan merealisasikan segala bentuk permintaan masyarakat yang di terima oleh ketua RW dan Rt guna mendapatkan ijin lingkungan dari masyarakat sekitar kandang,
Akhirnya pihak pengelola kandang melalui penanggung jawab kandang, yaitu Firman, kembali menjelaskan,
“Kami (pihak pengelola kandang) sudah memenuhi apa yang menjadi permintaan masyarakat sekitar, baik berupa pembuatan Tenda senilai Rp. 6,5 juta, bantuan mesin potong rumput, sembako, dan bentuk bantuan lainya, termasuk bantuan untuk Mushola, semua sudah diterima masyarakat sekitar, melalui ketua lingkungan, tapi kenapa hingga saat ini belum juga di terbitkan surat ijin lingkungan ?
“Terkait keluhan masyarakat, bau yang tidak sedap dan timbul pendangkalan saluran Air, besok hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, Instalasi pengolahan air limbah (Ipal) akan kami buat agar tidak menimbulkan bau, termasuk normalisasi saluran air, juga akan kami tangani, untuk nominal kompensasi buat warga sekitar, silahkan di sampaikan biar diketahui semua pihak, itu sudah menjadi kewajiban kami,” Tegas penanggung Jawab Kandang Lestari Farm, Firman 21/6/2024
Penjelasan dari pihak penanggung jawab kandang akhirnya di tanggapi oleh ketua RW dan RT yang lama maupun yang baru, dan mengklarifikasi, apa yang telah di berikan oleh pihak pengelola kandang penggemukan sapi milik Lestari Farm melalui ketua Rw dan RT sudah di terima masyarakat, baik berupa uang tunai untuk pembuatan Tenda, Karpet mushola, mesin potong rumput, sembako dan bantuan lainya, namun masyarakat tidak paham maksud pemberian oleh pihak pengelola kandang penggemukan sapi milik Lestari Farm yang di terima masyarakat, karena ketua RW dan Rt tidak memberikan penjelasan rinci kepada masyarakat, terkait maksud dan tujuan bantuan yang di terima masyarakat,
Klarifikasi di tanggapi oleh kepala desa Cikareo, Abdul Azid yang merasa kaget, selama ini laporan dari ketua RW, RT, selalu bagus, aman, kalau di pertanyakan Soal kandang penggemukan sapi, kalaupun pada akhirnya timbul gejolak masyarakat hingga penolakan, ini karena ada kesalah pahaman, karena kurangnya penjelasan ketua RW dan Rt kepada masyarakat yang akhirnya menimbulkan rasa tidak nyaman kepala desa kepada investor,
“Saya tidak membela investor, kompensasi sudah di terima masyarakat melalui ketua RW dan RT, bagaimana seandainya keluhan masyarakat terkait bau dan pendangkalan saluran air dari kotoran sapi sudah di atasi, apakah masyarakat masih menolak ?! Tanya kepala desa kepada jajarannya, yaitu ketua RW dan RT sekitar kandang, terkait kompensasi bulanan buat masyarakat sekitar, yang belum menyebutkan nominalnya, nanti kita bicarakan secara internal dengan masyarakat, biar lebih transparan dan ada kesepakatan,” tegas kades Cikareo, Abdul Azid dengan nada kecewa atas sikap jajaran ketua lingkungan RW dan Rt yang kurang ada keterbukaan dengan masyarakat, yang di barengi permintaan maaf, atas kurangnya penjelasan ketua lingkungan sekitar kandang kepada masyarakat, hingga timbul kesalah pahaman, 21/6/2024
Setelah pertemuan klarifikasi dan pemahaman kedua belah pihak, pertemuan di tutup dengan sambutan Camat Solear, Saedaman SH. yang menyampaikan, Investor penggemukan Sapi milik Lestari Farm bertujuan membantu masyarakat sekitar, yaitu masyarakat kampung Barahat desa Cikareo, biar desa Cikareo lebih di kenal di kalangan investor, tidak ada masalah yang tidak ada solusinya, dengan komunikasi dan musyawarah apapun permasalahanya bisa terselesaikan, pemerintah kecamatan Solear berharap kepada semua pihak untuk saling menjaga kondusifitas masyarakat di lingkungan menjelang Pilkada,” tegas Camat Solear Saedaman SH. 21/6/2024
Usai pertemuan, Bidang Perijinan Lestari Farm, Untung Saputra menjelaskan, terkait proses perijinan sudah kami laksanakan, yang di awali melalui sistim OSS dan pembuatan NIB (nomor induk badan usaha) yang selanjutnya menunggu penerbitan ijin lingkungan yang belum kami terima, karena awalnya ijin lingkungan di laksanakan oleh ketua lingkungan RW dan RT, untuk mendapatkan rekomendasi dari desa di awali dari penerbitan ijin lingkungan, di lanjutkan dengan rekomendasi dari pemerintah kecamatan Solear yang selanjutnya kepengurusan perijinan ke dinas terkait, semoga dengan adanya pertemuan hari ini, di harapkan ada percepatan penerbitan ijin lingkungan, agar proses perijinan ke dinas terkait, bisa di proses” yang jelas pihak Lestari Farm bertanggung jawab memenuhi apa yang menjadi keluhan masyarakat sekitar dalam batas kewajaran, besok sudah mulai di lakukan kegiatan pembuatan Ipal (instalasi pengolahan air limbah) maupun normalisasi saluran air,” tutur Untung Saputra 21/6/2024