CV AKSARA, Mitra Pengambang Perumahan HARMONI Cikasungka, Di Tuding Melakukan Pembodohan Terhadap Konsumen

  • Bagikan

Tintamerah-Kab. Tangerang|| CV AKSARA adalah perusahaan  yang bergerak di bidang penjualan perumahan, perusahaan yang bermitra dengan beberapa pengembang perumahan dalam melakukan penjualan unit rumah milik pengembang dengan metode OVER KREDIT, di keluhkan konsumen karena di tuding tidak profesional dan merugikan konsumen,

Bahkan pihak CV AKSARA melalui Elite management yaitu FAHMI, dengan serta Merta bisa membatalkan transaksi yang telah di sepakati secara lisan yang di kuatkan
dengan ikatan pembayaran sejumlah uang DP (Down Payment) dan penyerahan dokumen unit rumah yang di over kredit,

Seperti yang terjadi baru baru ini, kerugian menimpa salah satu konsumen CV AKSARA, yaitu Ariski, warga perumahan Adiyasa, yang telah mengikat perjanjian secara lisan dengan ikatan pembayaran DP Rp. 3 juta, atas satu unit rumah di Perumahan Harmoni Cikasungka blok C 9 nomor 11 berdampak adanya pembatalan rumah yang juga sudah di ikat dengan DP sebesar Rp. 15 juta, di perumahan Mutiara Maja Lestari yang juga di tawarkan oleh marketing CV AKSARA,

Naas bagi Arizki, rumah type 21 di perumahan Mutiara Maja Lestari harus di kosongkan malam itu juga, DP Rp. 15 Juta yang sudah di bayarkan, di Kembalikan secara transfer sekitar pukul 23:00 WIB, oleh pihak CV AKSARA

Sekitar pukul 23:15 WIB , Mobilisasi barang barang rumah tangga yang sudah memenuhi Rumah yang sudah di sepakati di lakukan Ariski karena di batalkan Fahmi, elit management CV AKSARA, yang merasa kecewa, atas pengembalian DP 100%, Karena permintaan Fahmi pengembalian DP 1 juta permohonan pertama Ariski atas unit rumah di perumahan Harmoni Cikasungka di tolak oleh Ibunya Ariski, termasuk kekecewaan FAHMI atas klarifikasi atas nama kepemilikan rumah yang di tawarkan CV AKSARA melalui Lusiana yang di lakukan Humas LSM PELOPOR Indonesia, M Hariri ke kantor pemasaran Perumahan Harmoni Cikasungka pada tanggal 20 Mei 2024

“Saya, CV AKSARA adalah Perusahaan yang sudah bermitra dengan perumahan Harmoni Cikasungka sekitar 5 tahun lebih, kenapa klarifikasi tidak ke pihak kami dulu CV AKSARA, akhirnya nama perusahaan kami CV AKSARA bisa tercoreng, kami mohon klarifikasi ulang ke pihak marketing perumahan Harmoni Cikasungka, bahwa urusan penjualan rumah kepada Ariski sudah selesai,” tutur Fahmi senin malam 20 Mei 2024

Kemudian, untuk unit rumah yang di perumahan Mutiara Maja Lestari, saya batalkan, Karen sudah tidak nyaman, tolong dokumen dan kuitansi di kembalikan, dan rumah yang sudah ada perabot milik Ariski tolong di kosongkan malam ini,” kembali tutur Fahmi senin malam 20 Mei 2024

Sontak Ariski dan keluarganya, sekitar pukul 22:00 WIB mengembalikan dokumen unit rumah Mutiara Maja Lestari yg sudah di ikat dengan DP Rp. 15 juta yang di pasarkan Dian, yang juga marketing CV AKSARA

Penyerahan dokumen rumah di perumahan Mutiara Maja Lestari, malam itu juga di lakukan Ariski di kediamannya, yaitu Perum Taman Adiyasa blok F. tanpa pikir panjang Ariski malam itu juga mencari kendaraan pick up untuk mengosongkan rumah di perumahan Mutiara Maja Lestari yang baru di batalkan Oleh Fahmi CV AKSARA, secara serta merta,

Akhirnya sekitar pukul 03:00 WIB Mobilisasi pengosongan rumah selesai, kembali Ariski sebagai konsumen CV AKSARA di rugikan atas keputusan FAHMI yang di anggap Otoriter.

Humas LSM PELOPOR Indonesia M Hariri menyayangkan kebijakan CV AKSARA setelah melakukan giat pendampingan kepada salah satu Konsumen CV AKSARA yang di kecewakan oleh jajaran elit management dan marketingnya CV AKSARA, atas keputusan yang di tuding sepihak, pengambilan keputusan yang di ambil secara serta Merta, bahkan tergolong OTORITER” Tegas Humas LSM PELOPOR Indonesia, M Hariri, Selasa 21 Mei 2024

Dalam waktu dekat LSM PELOPOR akan melayangkan Surat ke beberapa pengembang yang terlibat bermitra dengan CV AKSARA untuk di mintai keterangan dan penjelasan pola kemitraan dengan CV AKSARA yang di tuding merugikan konsumen,

“Harusnya konsumen di layani dengan bijak, di berikan edukasi dan pemahaman, dengan membubuhkan segala bentuk kesepakatan perjanjian secara tertulis, yang di tandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak, lebih bagus lagi kesepakatan di NOTARISKAN, biar ada kekuatan hukum, jadi ke salah pahaman di selesaikan tanpa perdebatan yang identik dengan pembenaran dan pembelaan masing masing pihak, cukup dengan menunjukan data kesepakatan, selesai dan jelas” Tegas M Hariri.

“Status rumahnya aja belum terjual oleh pihak pengembang HARMONI, bagaimana mau over kredit, itu keterangan dari bidang marketing pengembang HARMONI, namanya Arasdi, Senin 20 Mei 2024

“Saya (M Hariri) bersama awak media Tintamerah sudah mengklarifikasi langsung ke kantor pemasaran Perumahan Harmoni Cikasungka, jadi wajar aja Konsumen Over Kredit CV AKSARA, Ariski dan ibunya membatalkannya, rumah belum terjual kenapa di over kredit, fiktif namanya, anehnya DP sejumlah 3 juta rupiah tadinya di anggap hangus, dan ternyata Lusiana maupun Fahmi, yang menawarkan rumah di daerah kecamatan Maja kabupaten Lebak, masih jajaran marketing CV AKSARA juga, kenapa DP di perum Harmoni yang jelas jelas salahnya marketing dan di batalkan Ariski akan di kembalikan satu juta rupiah, wajar kalau Ariski dan ibunya menuntut pengembalian DP secara penuh, yaitu 3 juta rupiah,,” tapi kenapa dampaknya ke pembatalan rumah yang kesepakatannya tidak ada masalah,” pungkasnya 21/2/4/2024

Penulis: Tim-Red.Editor: Mular
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *