Kasie TRANTIB Kec. Solear SIDAK Peternakan Sapi ALES FARM Yang melanggar PERDA RTRW kab Tangerang

  • Bagikan

TintamerahKab. Tangerang|| Surat pengaduan adanya pelanggaran perda kabupaten Tangerang Nomor 11 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjelaskan peruntukan wilayah kecamatan Solear bukan sebagai wilayah peternakan, melainkan sebagai wilayah pelayanan dan pemukiman,

Surat pengaduan yang di layangkan LSM PELOPOR Indonesia dengan nomor 014/DPP-LSM PI/III/2024 akhirnya di tanggapi oleh pihak kecamatan Solear melalui Trantib kecamatan Solear, Sastra S.kom yang langsung melaksanakan aksi verifikasi ke peternakan penggemukan sapi ALES FARM yang berada di kampung barahat desa Cikareo kecamatan Solear pada tanggal 15/5/2024

Kasi Trantib kecamatan Solear, Sastra S.kom usai melaksanakan kunjungan klarifikasi dan menyampaikan surat pemanggilan penanggung jawab peternakan dengan surat panggilan nomor 005/166.kec.Slr/2024 tertanggal 14 Mei 2024 yang di terima oleh pekerja ternak ALES FARM, yaitu Ahmad Maulana, sementara belum bisa memberikan keterangan terkait kelengkapan perijinan yang bertentangan dengan perda kabupaten Tangerang nomor 11 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Jadi tidak ada komentar apapun dari pihak pengelola kandang, karena yang ada di lokasi kandang peternakan sapi hanya pekerja biasa, semoga penanggung jawab kandang peternakan sapi atau pemiliknya yang kami undang ke kantor kecamatan Solear bisa kooperatif memberikan penjelasan dan bisa menunjukan bentuk perijinan dari dinas terkait,” tutur kasi Trantib kecamatan Solear, Sastra S.kom.

Sementara Humas LSM PELOPOR Indonesia M Hariri Mengatakan, kami apresiasi terhadap langkah dan giat pihak kecamatan Solear melalui Trantib kecamatan Solear, apalagi kunjungan dan pemanggilan penanggung jawab peternakan dan penggemukan Sapi ALES FARM di pimpin langsung sama Kasie Trantib kecamatan Solear, Sastra S.kom, semoga proses penegakan perda kabupaten Tangerang nomor 11 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa lebih bermarwah, investasi bagus, kita dukung, bisa membantu masyarakat sekitar, tapi aturan atau Regulasi tetap harus di taati, biar ada keseimbangan dan penyesuaian antara kegiatan dan aturan yang telah di undangakan, adanya keluhan masyarakat sekitar Karen bau yang tidak sedap adalah bentuk ketidak sesuaian peruntukan lahan, karena mungkin perijinanya belum di lengkapi termasuk AMDAL, UKL, UPL dan ijin lainya, yang pasti sementara ini kami menyimpulkan ada pelanggaran Perda kabupaten Tangerang nomor 21 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang wilayah, sepengetahuan kami hingga tahun 2031 belum ada perubahan Zon peruntukan lahan untuk peruntukan di wilayah kecamatan Solear, ” tegas Humas LSM PELOPOR Indonesia M Hariri 15/5/2024

Penulis: MulEditor: Mlr.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *