TintaMerah-Kab. Tangerang
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 juga mengamanatkan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
Namun sangat di sayangkan bagi penyelenggara pelayanan Publik yang merupakan salah satu Institusi penyelenggara negara yang terjadi pada Dinas Kesehatan kabupaten Tangerang yang di nilai tidak responsif dan tidak Efektif terhadap itikad dan upaya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PELOPOR Indonesia, yang mengklarifikasi adanya penerapan kebijakan UANG MUKA bagi pasien Rawat Inap di Rumah Sakit CIPUTRA HOSPITAL Cikupa, kabupaten Tangerang yang bertentangan dengan amanat UU Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit,
Lantaran sudah 16 hari surat yang di layangkan ke Dinkes (Dinas kesehatan) kabupaten Tangerang belum ada tanggapan, Humas LSM PELOPOR Indonesia, M.Hariri menyambangi Inspektorat kabupaten Tangerang dan di terima oleh Nana Sumarna yang memberikan arahan,
“Sebelum melanjutkan pengaduan ke Pj Bupati Tangerang melalui Inspektorat kabupaten Tangerang, silahkan di pertanyakan kembali ke Kasubag Umpeg (kepala sub bagian Umum dan kepegawaian) terkait surat yang sudah di layangkan DPP LSM PELOPOR Indonesia perihal permohonan pertemuan klarifikasi penerapan kebijakan Uang muka oleh pihak rumah sakit CIPUTRA HOSPITAL Cikupa kabupaten Tangerang yang di mediasi oleh Dinkes”, tutur Nana Sumarna, 3/4/2024
Di ruang kerjanya ketua Umum LSM PELOPOR Indonesia, Safrudin SP yang berkantor di Mardi GRAS Citra Raya mengatakan,
“Berbagai tahapan sesuai arahan dinas terkait sudah kami laksanakan, 5 kali kunjungan ke Dinkes kabupaten Tangerang mempertanyakan kelanjutan surat yang sudah kami layangkan, tapi belum ada tanggapan, hingga sekarang sudah memasuki hari ke 16, masih belum ada tanggapan juga, walaupun kami kecewa, dengan pola pelayanan publik Dinkes kabupaten Tangerang yang tidak efektif tapi tetap, kami Ikutin arahan dari staf atau bidang pelayanan, masih di suruh menunggu,
“Kami anggap Pelayanan Publik Dinas kesehatan kabupaten Tangerang tidak efektif, tidak profesional dan dinilai BURUK,
“Kepala dinas kesehatan, dr. Muklis sudah di hubungi melalui telpon dan chat what’s app, tapi sama sekali tidak ada tanggapan, jawab salam pun dalam pesan what’s app enggan, demikian juga dr. Ari Hardiyanto sikapnya sama, termasuk ibu Lasmi juga pasif terhadap pesan what’s app dari jajaran kami (pengurus LSM PELOPOR), jika jajaran pejabat Dinkes yang jadi panutan-nya aja di nilai tidak kooperatif, bagaimana jajaran stafnya ?! dimana etika Pejabat Publik ?! nomor telpon kami dapatkan dari jajaran staf pada saat kami ( pengurus LSM PELOPOR Indonesia) hingga empat kali menyambangi kantor Dinkes kabupaten Tangerang” keluh Safrudin SP. 3/4/2024
Masih kata Ketum LSM PELOPOR Indonesia, Safrudin SP,
“Kami sudah membantu Dinas Kesehatan kabupaten Tangerang, menyikapi keluhan masyarakat terkait penerapan kebijakan uang muka yang di terapkan oleh pihak Rumah Sakit CIPUTRA HOSPITAL Cikupa, ini soal penyelenggara kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
“Selama ini kemana fungsi pengawasan dan pembinaan pihak dinas kesehatan Kabupaten Tangerang ? bahkan sekjen LSM PELOPOR Indonesia, Zuliar atau Heru, pada tanggal 26 Maret 2024 sudah menyambangi pihak management rumah sakit Ciputra Hospital, jawabannya singkat
“Pihak Rumah sakit Punya Aturan Sendiri” tutur ketum LSM Pelopor Indonesia, menyampaikan laporan kunjungan Sekjen-nya, Zuliar,
dan kalaupun sekarang belum ada tanggapan juga, sesuai arahan dari Inspektorat kabupaten Tangerang, sebelum menyampaikan keluhan pola Pelayanan Publik Dinkes kabupaten Tangerang ke PJ Bupati, dalam waktu dekat LSM PELOPOR Indonesia akan melayangkan kembali surat yang kedua untuk mempertanyakan tanggapan atas surat yang sudah kami layangkan dengan nomor surat 018/DPP LSMPI/III/2024 Perihal Permohonan Pertemuan Klarifikasi, yang sudah di terima oleh Dinkes kabupaten Tangerang, tanggal 19/3/2024, itu juga berdasarkan laporan Humas LSM PELOPOR Indonesia, M Hariri yang sudah menyambangi Inspektorat di dampingi awak media Tintamerah.info, sesuai arahan dari Inspektorat kabupaten Tangerang melalui Nana Sumarna, tadi siang sekitar pukul 13:30 WIB” ungkap Safrudin SP, 3/4/2024