TintaMerah – kab. Tangerang
Ketidak pedulian pemilik tanah terhadap aset yang di milikinya berpotensi adanya dugaan penyerobotan dan pemanfaatan oleh pihak atau orang lain yang pada akhirnya bisa menimbulkan selisih paham dan konflik kepemilikan, bahkan bisa terjadi adanya penyusutan luas karena dugaan adanya penyerobotan sebagian atau keseluruhan penguasaan hak kepemilikan
Seperti yang terjadi pada Taja Artaja, usia sekitar 63 tahun warga kampung Asemuda desa Patrasana kecamatan Kresek
Berdasarkan dokumen silsilah keluarga sebagai hak kepemilikan tanah yang luas awalnya 6120 meter dengan nomor letter C persil, 140/e :1730 berdasarkan SPPT atas nama Rawisah tanah adat yang terletak di blok gebang, atas nama Rawisah, nenek dari Taja Artaja,
Awalnya kejadian, sekitar sepuluh tahun yang lalu Taja Artaja warga kampung Asemuda desa Patrasana Rt 14 Rw 05 mengeluh, lantaran tanah adat yang merupakan peninggalan dari nenek yang di wariskan ke orang tuanya, yaitu Asmian almarhum, dengan luas sekitar 2.120 meter di wariskan ke anaknya, yaitu Taja Artaja, namun faktanya, terjadi penyusutan, setelah ketua Rt di lingkungan rumah tinggalnya mengantarkan sertifikat tanah miliknya,
Sontak Taja Artaja terkejut, karena dirinya (Taja Artaja) tidak pernah mengajukan atau memberikan perintah kepada siapapun untuk melakukan pembukuan atau pembuatan sertifikat tanah adat peninggalan orang tuanya, Asmian seluas 2.120 meter, dari luas sebelumnya sekitar 6150 meter di bagi 3 bersaudara, salah satunya orang tua Taja Artaja, yaitu Asmian.
Setelah sertifikat di terima dan di buka, kaget artaja di buatnya dan berbalik tanya, siapa yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ?! Dan kenapa tanah saya cuma 720 meter, itu tanah warisan dari orang tua saya yang awalnya seluas 6120 meter di bagi 3 bersaudara, masing masing kebagian sekitar 2000 meter lebih, anggapan Taja Artaja karena adanya kesalahan pengukuran luas, dan rencana akan di urus kejelasan dengan mengumpulkan dukungan dokumen tanah terkait dan biaya,
Belum sempat mengumpulkan dokumen tanah terkait dan pembiayaan, mantan Kades Patrasana, yaitu Naning meminjam sertifikat milik Taja Artaja yang baru di terima, untuk di jadikan Agunan salah satu Bank cabang Cisoka, bersama dengan Taja Artaja sertifikat bisa di jadikan agunan di salah satu bank oleh pemohon yaitu mantan kades Patrasana yaitu Naning (saat itu masih menjabat Kades), pinjaman sebesar Rp. 50 juta rupiah di terima oleh Naning, serta di bantu pengajuan nya oleh salah satu pegawai bank yang di tuju inisial ADM, dan saat itu Taja Artaja mendapatkan komisi atas peminjaman sertifikat miliknya sebesar Rp. 5 juta, namun setelah lebih dari 10 tahun sertifikat tak kunjung di kembalikan, setelah di konfirmasi ke mantan kades Patrasana, Naning, pinjaman dengan agunan sertifikat tanah atas nama Taja Artaja di duga selalu di Top up (pinjaman ) di naikan dan tenor di perpanjang) tanpa sepengetahuan Artaja,” ungkap Taja Artaja, 7/2/2024
Setelah berjalanya waktu sekitar 10 tahun lebih tanah milik Taja Artaja ada peminatnya, Taja Artaja yang selama ini tidak memikirkan asetnya, akhirnya berniat untuk mengurus hak kepemilikan tanah miliknya yang terjadi penyusutan, termasuk adanya penerbitan sertifikat dengan luas 720 meter, kondisi tanah milik Taja Artaja yang di dalamnya masih ada makam orang tua Taja artaja yaitu Asmian dan makam keluarganya yang ada didalam tanah tersebut,
Sementara penerima kuasa kepengurusan hak atas tanah milik Taja Artaja, yaitu Heru, Sekjen DPP LSM PELOPOR INDONESIA, mengatakan
Tim dari DPP LSM PELOPOR INDONESIA telah melakukan kunjungan ke lokasi tanah yang di maksudkan, di atas tanah itu sekarang ada bangunan rumah tinggal, menurut pengakuan dari Taja Artaja pemilik rumah membeli dari orang lain bukan dari Taja Artaja selaku pemilik tanah,
Dan keberadaan sekitar 7 makam keluarga yang lengkap dengan identitas batu nisan atas nama orang tua Taja Artaja yaitu Asmian, adalah bukti kongkrit bahwa tanah tersebut miliknya.
Kunjungan di lanjutkan ke beberapa narasumber yang di anggap paham silsilah keluarga Taja Artaja dan aset yang di milikinya, termasuk mantan kades Patrasana, Hadi Ramli yang sebelumnya menawarkan jasa kepengurusan atas hak sepenuhnya tanah milik Taja Artaja yang tejadi penyusutan luas dan di duga ada penyerobotan sebagian luas tanah milik Taja artaja yang tidak di ketahui Taja Artaja,
bahkan beberapa dokumen pendukung tanah, hingga saat ini masih di kuasai Hadi Ramli yang keberadaan tinggalnya tidak di ketahui,
Dan terakhir pada tanggal 7 februari 2024 tim Kepengurusan dari LSM PELOPOR bersama beberapa awak media juga menyambangi H Aspura, penghuni rumah yang berdiri di atas tanah Taja Artaja, terletak di kampung Gangsa desa Pasir Ampo kecamatan Kresek, lantaran H Aspura tidak ada di rumahnya dan saat di konfirmasi terkesan selalu menghindar, akhirnya Kuasa kepengurusan menemui anaknya H Aspura yaitu Lili, di salah satu Ruko yang jaraknya sekitar 1 km dari tanah milik Taja Arteja, dan beberapa keterangan berhasil di himpun, anak H Aspura, Lili mengatakan “siap untuk bermusyawarah”, 7/2/2024
Kunjungan di lanjutkan ke kantor desa Pasir Ampo, namun sayangnya kepala desa tidak ada di tempat menurut keterangan staf desa, Kades sedang menjemput keluarganya pulang Umroh,
Sementara sekdes pasir Ampo juga sedang ada kegiatan dinas di Puncak bogor, sudah 2 hari, tutur staf desa yang enggan menyebut namanya 7/2/2024
Sementara pihak kecamatan Kresek, yang juga di sambangi Tim kepengurusan dari DPP LSM PELOPOR INDONESIA melalui Suel, staf bidang PPAT, mengatakan “belum bisa membantu memberikan keterangan yang di pertanyakan penerima kuasa kepengurusan, Heru, sekjen umum DPP LSM PELOPOR INDONESIA, karena tidak membawa dokumen apapun terkait tanah yang di maksudkan” arahan dari Suel selaku bidang PPAT kecamatan kresek,
“Silahkan temui kepala desa Pasir Ampo. Untuk mendapatkan salinan dokumen yang di butuhkan,” tutur Staf PPAT kecamatan Kresek, Suel, 7/2/2024
Upaya mendapatkan informasi tentang adanya dugaan penyerobotan tanah milik Taja Artaja, serta pihak yang memanfaatkan sertifikat tanah milik Taja Artaja, yang rencana akan di batalkan pengesahan sertifikat tersebut ke kantor BPN kabupaten Tangerang karena luasnya di anggap tidak sesuai serta cacat hukum batal demi hukum.
dan akhirnya penerima kuasa kepengurusan, Sekjen Umum DPP LSM INDONESIA, Heru, menerima informasi dari Naning melalui pesan what’s App nya yang mengatakan “Setelah pemilu sertifikat akan di tebus di salah satu bank cabang Cisoka”, karena saat ini Naning ikut terlibat pencalonan anggota Legislatif kabupaten Tangerang dari salah satu partai,
Heru menegaskan upaya pengumpulan data dan upaya klarifikasi akan terus di tempuh, harapannya pihak pemerintah desa Pasir Ampo akan menghubunginya untuk pertemuan guna mencari kejelasan adanya dugaan penyerobotan tanah dan penerbitan sertifikat yang tidak di inisiasi oleh pemiliknya, Taja Artaja, setelah meninggalkan pesan kepada staf desa Pasir Ampo dengan mengisi buku tamu, tanggal 7 Februari 2024
Agar salinan dokumen, atas tanah adat milik Taja Artaja, warga kampung Gangsa desa Pasir Ampo bisa di tunjukan oleh pihak pemerintah desa Pasir Ampo melalui kepala desa atau sekertaris desa pasir Ampo apakah tercatat dan terdaftar di buku C desa dan kemudian kepengurusan bisa di lanjutkan dan di musyawarahkan dengan pihak pihak yang terkait, yang selama ini susah di konfirmasi, dan jika ada unsur deliknya kepengurusan akan kita lanjutkan ke Institusi terkait, agar pemilik hak atas tanah yang di maksudkan bisa kembali menerima haknya atau kepastian hukum dan sebagai pemangku kewenangan dapat membantu kelancaran dokumen, harap Sekjen Umum DPP LSM PELOPOR INDONESIA Heru, 9/2/2024