TintaMerah–kab.Tangerang
DPP-LSM PELOPOR INDONESIA, Zuliar, mengomentari maraknya dugaan penyedia jasa internet ilegal di wilayah kecamatan Solear dan sekitarnya
Sekjen umum pelopor indonesia, Zuliar, atau yang akrab di sapa Heru, menyoroti dugaan adanya pelanggaran Regulasi, yang dampaknya merusak kenyamanan dan ketertiban di lintasan jalan raya, lingkungan, dan kawasan pemukiman padat penduduk, semrawutnya kabel jaringan internet di samping cukup mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, juga cukup berpotensi mengganggu keselamatan warga sekitar, karena bentangan kabel yang menumpuk dari beberapa provider yang terlihat tak beraturan
Kabel jaringan yang menumpuk dan semrawut, merupakan properti investasi yang terkesan masih liar, dinas terkait di nilai masih menutup mata, sekalipun fakta di lapangan pengusaha jaringan leluasa melakukan kegiatan penarikan kabel jaringan, pemasangan tiang di bahu jalan raya baik milik provinsi maupun kabupaten, yang kesemuanya di duga belum mengantongi ijin dari dinas terkait, sehingga terkesan tidak ada arahan teknis, baik pemasangan tiang, maupun penarikan kabel yang banyak mendompleng di sebagian tiang listrik milik PLN, yang merusak pemandangan kerapihan dan ketertiban,
Langkah yang di duga menyalahi aturan, perusahaan ISP (Internet Service Provider), baik yang legal maupun tidak, terutama terkait infrastruktur usaha yang seharusnya mencakup jaringan tiang sendiri. Ia menegaskan pentingnya tindakan penegakan hukum untuk memastikan keberlanjutan usaha legal dan keselamatan masyarakat, termasuk antisipasi salah satu bentuk kebocoran PAD kabuoaten Tangerang, sektor usaha telekomunikasi
Terkait masalah ini menyampaikan pandangan adanya dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan para pengusaha ISP, bahwa baik yang legal maupun tidak, dinilai telah melanggar aturan, beberapa perusahaan penyedia internet masih banyak yang tidak memiliki jaringan tiang sendiri sebagai infrastruktur usaha mereka.
Dalam aturan, pada saat mengajukan perijinan, pengusaha ISP seharusnya menyertakan data pendukung jaringan internet, termasuk keterangan teknis mengenai tiang atau mekanisme penanaman kabel fiber optik.
Meskipun ada kelonggaran untuk melakukan kontrak atau sewa dengan PLN atau Telkom untuk menggunakan jaringan tiang mereka, Heru menyatakan bahwa tidak ada pengusaha ISP yang secara resmi melakukan kontrak sewa.
Para pelaku usaha penyedia layanan internet yang melakukan tindakan ilegal seperti itu tidak menempuh mekanisme perijinan, seharusnya dari pihak yang punya kewenangan melakukan penertiban.
Dampak negatifnya termasuk penjualan voucher ilegal dan penarikan kabel sembarangan, yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah
“Bentuk penarikan kabel yang numpang tiang ke pihak PLN. Disini Pihak PLN setempat harusnya jangan membiarkan kesemrawutan kabel yaang menempel di tiang milik PLN, itu properti bisnis yang menghasilkan keuntungan, semua ada aturannya, ada konsekuensinya, investasi bagus, tapi tidak dengan mengganggu properti ini yang bukan miliknya,” tegasnya
“Pasang tiang tarik kabel lalu bagaimana kalau kabel – kabel tersebut melintas sembarangan. bisa saja kabel itu nempel ke rumah warga yang tidak menggunakan jasa internet bisa juga ke perkebunan masyarakat.
Seandainya ada korban meninggal kena aliran listrik akibat tumpang tindih kabel PLN dan penyedia provider internet, siapa yang bertanggung jawab,” katanya lagi.
Peran aktif dari pemerintah melalui dinas Kominfo maupun PLN setempat diperlukan untuk menangani kesemrawutan ini, penting juga untuk menegakkan aturan dan menindak pelanggaran demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan usaha legal.
Heru mempertanyakan apakah perusahaan ISP di wilayah kecamatan Solear dan kabupaten Tangerang telah melaksanakan Uji Laik Operasional (ULO). Ijin melalui OSS (Online Single Submission ) secara online tetap memerlukan pemenuhan syarat teknis.
Heru menekankan bahwa OSS, sebagai sistem perijinan online, diciptakan untuk mempermudah proses perijinan, tetapi aspek teknis yang buruk tetap menjadi masalah. Perusahaan ISP diharuskan mengajukan ULO yang kemudian diverifikasi oleh Dirjen Menkominfo. Jika memenuhi syarat, diterbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO).
Perlu ada penindakan bagi perusahaan penyedia Internet yang tidak mematuhi aturan yang telah di bakukan sebagai Regulasi, dan apabila tidak mengikuti aturan dengan tidak memenuhi kewajiban perijinan yang harus dan wajib di penuhi, jelas merugikan masyarakat, pemerintah atau negara, ini menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah),” pungkasnya.
Mlr.