Tintamerah–Sumatera Utara – BatuBara|| Tak ingin menanggungkan beban sendirian, pengedar sabu dan pil Extasi di kabupaten Batu Bara yakni Masran alias Sumpil (46) warga Huta Bandar Hobun, kecamatan Bandar Masilam, kabupaten Simalungun, yang ditangkap Petugas pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 yang lalu, sekitar pukul 01.30 wib, di desa Pasar Lapan, kecamatan Air Putih, kabupaten Batu Bara, akhirnya nyanyi alias membeberkan kepada Petugas identitas pemasok atau penyuplai barang haram tersebut.
Dari pengakuannya Masran alias Sumpil ini menerangkan bahwa barang bukti Narkotika Sabu dan pil Extasi tersebut ia peroleh dari Andi Chayadi (36) warga kelurahan Tapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kodya Tanjung Balai, dan Ilham Aulia (30) warga jalan Bunga Wijaya Kusuma 16, Nomor 12 kelurahan PB. Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kodya Medan.
Ia pun membeberkan bahwa ia mendapatkan barang dari Ilham Aulia pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) Ons sabu-sabu dan pil extasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dan sedangkan dari Andi Chayadi ia memperoleh sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024, sebanyak 1 (satu) Ons.
Mendapatkan pengakuan dari tersangka tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, langsung membentuk tim dan melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap Andi Chayadi di Areal SPBU, desa Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kemudian melanjutkan pengembangan serta penangkapan terhadap Ilham Aulia di jalan Bunga Wijaya Kusuma 16, nomor 12, kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Masran alias Sumpil yaitu 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 44, 30 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto : 42,63 gram, 1 (satu) buah transparan berisi 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi berat brutto : 10,79 gram, 1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto : 5,31 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah plastik klip berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk Redme warna hitam.
Sedangkan dari Andi Chayadi alias Andi ditemukan barang bukti 1 buah Handphone merk Vivo warna biru.
Kemudian dari Ilham Aulia alias Ilham ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk Realmi warna hitam.
Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga tersangka itu pun kini meringkuk di jeruji besi Mako Polres Batu Bara.